Ingin Anaknya Lolos Tes Masuk TNI, Imam Malah Tertipu Rp 173 Juta

Ingin Anaknya Lolos Tes Masuk TNI, Imam Malah Tertipu Rp 173 Juta

GRESIK, Muhammad Nur Rahman (36), warga Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, menipu Imam Mudakir (48), warga Dusun Kandangasin, Desa Wringinanom, Kecamatan Wringinanom, Gresik, Jawa Timur, dengan modus mampu memasukkan anak korban menjadi anggota TNI AD.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp 170 juta akibat perbuatan tersangka yg kini diamankan jajaran Satreskrim Polres Gresik.

Kepada polisi, tersangka mengakui masih tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Kodam V Brawijaya.

“Dalam pemeriksaan, tersangka memang mengakui sudah melakukan tindak penipuan terhadap korban yg hendak memasukkan anaknya dengan inisial FH menjadi anggota TNI,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Heru Dwi Purnomo, Selasa (6/12/2016).

Bukti kuat didapatkan pihak kepolisian setelah menelusuri transaksi di salah sesuatu bank di daerah Wringinanom pada tanggal 27 Agustus 2015, senilai Rp 120 juta yg ditujukan kepada nomor rekening tersangka.

Sementara transaksi kedua terjadi pada 13 Oktober 2015 di bank yg sama dengan jumlah nominal Rp 50 juta. Selanjutnya pada 18 September 2015 adalah transaksi terakhir dengan jumlah sebesar Rp 3 juta.

“Tapi pada ketika tes calon Tamtama TNI pada 23 September 2015 lalu, nama FH tak tercantum sebagai peserta yg lolos tes. Merasa ditipu, akhirnya korban melapor kepada kita dan kemudian kita telusuri,” jelasnya.

Mengetahui jadi incaran petugas kepolisian, tersangka sempat berpindah tempat tinggal dari Surabaya ke Mojokerto, Jawa Timur.

“Tersangka diamankan di Kecamatan Trawas yg berdekatan dengan Kecamatan Pacet di Mojokerto,” jelas Heru.

Tersangka mengakui perbuatannya. Ia melakukan tindak penipuan dengan alasan bagi melunasi utang dan pergi umrah.

“Dua kali aku pergi umrah bersama istri. Selain itu, uangnya juga aku gunakan bagi membeli sepeda motor Yamaha Mio,” kata Nur Rahman.

Atas perbuatannya, Nur Rahman dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Pihak kepolisian mengamankan sepeda motor merek Yamaha Mio merah W 6715 JJ dan slip transfer bank sebagai barang bukti.


Source : regional.kompas.com