MAKASSAR, - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara (Sulselbartra) mengungkapkan, tunggakan pajak di tiga daerah itu mencapai Rp 600 miliar.
Hal tersebut diungkapkan pejabat Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Aris Bamba saat dikonfirmasi, Selasa (3/1/2017).
Menurut Aris, Rp 600 miliar lebih tunggakan pajak bersumber dari beberapa pajak, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPH).
Dengan banyaknya tunggakan pajak dari wajib pajak (WP), Aris berupaya mengirim surat peringatan sebelum ditindak dengan penyanderaan.
Upaya paksa penyanderaan yaitu tindakan terakhir terhadap WP yg tak melunasi tunggakan pajaknya.
"Kita telah melakukan penyanderaan seorang pengusaha Makassar akhir tahun 2016 kemarin. Setelah disandera, pengusaha itu kemudian melakukan pelunasan tunggakan pajaknya yg mencapai ratusan juta. Jadi hanya semalam saja disandera di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kabupaten Takalar," katanya.
Saat ditanya soal berapa WP yg menunggak pajak, Aris enggan membeberkannya. Karena ia belum menerim data WP yg menunggak pajak di tiga provinsi tersebut.
"Saya tak milik data jumlah WP yg menunggak. Karena biasa ada nomor WP yg dobel, jadi belum mampu dipastikan," tambahnya.
Source : regional.kompas.com