Jaksa Agung: Peraturan MA soal Pidana Korporasi Permudah Penanganan Kasus Korupsi

Jaksa Agung: Peraturan MA soal Pidana Korporasi Permudah Penanganan Kasus Korupsi

JAKARTA, - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menilai, terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi mulai memudahkan aparat penegak hukum dalam memroses masalah korupsi yg melibatkan pihak perusahaan swasta.

"Dengan adanya Perma itu kan memudahkan kalian (aparat penegak hukum). Yang pasti dengan adanya Perma itu membuat upaya pemberantasan korupsi kami lebih memiliki jalan yg lapang," ujar Prasetyo, ketika ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2017).

Prasetyo mengatakan, Perma tersebut mulai membuat aparat penegak hukum tak ragu menindak siapa saja yg terlibat dalam perkara korupsi, termasuk korporasi.

Pemerintah tak mulai pandang bulu dalam memroses siapa pun secara hukum apabila terbukti terlibat.

Dia berharap dengan adanya Perma pidana korporasi, upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif.

"Semua pihak tak perlu ragu bahwa pihak swasta pun memang menjadi obyek pemberantasan korupsi juga," kata Prasetyo.

Ketua MA Hatta Ali sebelumnya menjelaskan, Perma 13/2016 mengatur soal seandainya sebuah korporasi diduga melakukan tindak pidana, penegak hukum meminta pertanggungjawaban hukum kepada seseorang yg tercatat pada akta korporasi sebagai penanggung jawab korporasi itu.

Ia mencontohkan, direktur penting atau dewan direksi.

Sementara, kepada koorporasi itu sendiri, cuma dikenakan denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Korporasi tak dikenakan hukuman badan. Coba bayangkan sebuah badan hukum, perusahaan, misalnya, dikenakan hukuman badan. Tidak mungkin ada perusahaan dikenakan hukuman badan. Jadi cuma denda saja," ujar dia.

Namun, seandainya korporasi itu tak sanggup membayar denda yg dikenakan, maka aparat berhak menyita aset korporasi itu sebagai ganti kerugian negara yg ditimbulkan akibat tindak pidananya buat kemudian dilelang.


Source : nasional.kompas.com