SLEMAN, - Satreskrim Polres Sleman menangkap Setiawan, warga Kasihan, Bantul, karena sudah melakukan penipuan dengan modus bisa menggandakan uang.
Pelaku mengaku melakukan penipuan dengan modus seperti ini karena terinspirasi Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Sepuh Siregar menceritakan, tersangka Setiawan kepada korban berinisial S, warga Sleman, mengaku memiliki sebuah batu merah delima. Batu tersebut memiliki kekuatan magis, salah satunya mampu bagi menggandakan uang.
"Korban dikenalkan temannya. Kepada korban, pelaku mengaku milik batu merah delima yg mampu menggandakan uang," ujar Sepuh, Rabu (04/01/2017).
Kepada korban, pelaku meminta syarat bahwa yg diggandakan adalah uang Dolar Amerika. Korban dahulu menyerahkan uang sebesar 16.000 Dolar Amerika atau sekitar Rp 215 juta. Tersangka berjanji kepada korban bahwa uang tersebut mulai digandakan menjadi Rp 8 miliar.
Tersangka lantas mendatangi rumah korban di wilayah Sleman bagi melakukan ritual. Di dalam sebuah ruangan, tersangka meletakkan kardus yg telah disiapkan bagi menggandakan uang.
Tersangka lantas meminta korban memasukkan uang dolar tersebut ke dalam kardus berserta kembang setaman dan beberapa buah telur angsa.
"Tersangka meminta uang dan segala syarat seperti bunga serta beberapa telur angsa dimasukkan ke kardus," tuturnya.
Setelah menggelar ritual, tersangka meminta izin kepada korban yg ada di luar buat membuang beberapa telur angsa tersebut ke sungai sebagai salah sesuatu syarat penggandaan uang. Saat itulah, tersangka melarikan diri dengan membawa uang 16.000 Dolar Amerika atau sekitar Rp 215 juta.
"Saat keluar itu, tersangka melarikan diri. Sebelumnya tersangka telah mengambil uang di dalam kardus dan mengganti dengan kuitansi kosong," tandasnya.
Curiga tersangka tak kunjung kembali, korban lantas berinisiatif membuka kardus. Saat dibuka, korban kaget uang di dalam kardus telah tak ada dan diganti dengan kertas kuitansi.
"Korban dahulu melaporkan kejadian itu ke Polres Sleman," kata Sepuh.
Dari laporan tersebut, Reskrim Polres Sleman dulu menangkap Setiawan, warga Kasihan, Bantul. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan uang sebesar 11.000 Dolar Amerika.
"Kita amankan tersangka di rumah kontrakan daerah Kasihan, Bantul. Uang yg kami amankan 11.000 Dolar, karena dua telah digunakan tersangka," urainya.
Saat ditanya, Setiawan mengaku mempunyai ide melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang karena terinspirasi Dimas Kanjeng. Ia mengetahui Dimas Kanjeng Taat Pribadi dari berita televisi.
"Idenya dari nonton televisi, dulu ada Dimas Kanjeng itu," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, Setiawan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Source : regional.kompas.com