JAKARTA, Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, berjanji revisi Peraturan Gubernur Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) tak mulai memakan waktu lama. Yang mulai direvisi dalam pergub tersebut adalah Pasal 8 ayat (1) huruf c.
"Saya cuma butuh waktu 2 pekan saja," kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (4/1/2017).
Setelah itu, pergub tersebut mulai kembali disosialisasikan kepada vendor. Waktu pelaksanaan lelang pun mulai ditambah beberapa pekan dengan adanya revisi pergub itu.
Pemprov DKI sepakat bagi merevisi pergub itu setelah melakukan meeting koordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU sebelumnya menyebut ada indikasi pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (1) huruf c dalam pergub tersebut.
Berdasarkan peraturan tersebut, penerapan sistem ERP cuma memakai metode dedicated short range communication (DSRC). Hal tersebut mampu mempersempit peluang usaha. Sebab, vendor dengan teknologi yang lain seperti radio frequency identification (RFId) atau global positioning system (GPS), tak bisa ikut lelang atau masuk ke ranah persaingan.
Dengan adanya revisi itu, vendor dengan teknologi di luar DSRC dapat ikut lelang.
"Pasal 8 mulai kita revisi tanpa harus menyebutkan DSRC, yg mulai kita sebut adalah kriteria kami, kita menyebutkan kebutuhan kami," kata Sumarsono.
Source : megapolitan.kompas.com