JAKARTA, Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi perkara dugaan upaya makar di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, segera melaporkan pencemaran nama baik yg menimpa dirinya.
"Hari ini kalian mulai laporkan ke Direskrimsus bahwa ada tindakan fitnah, tindakan pencemaran nama baik, dan hal-hal yang lain yg melanggar UU ITE, karena tadinya aku sebagai Presiden KSPI berpikir ini cuma lelucon, bercandaan, tetapi dengan aku dipanggil pada hari ini menegaskan bahwa diagram ini disebar oleh seseorang atau sekelompok orang yg ingin memfitnah buruh," kata Said Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/12/2016).
Pencemaran yg dimaksud berupa gambar bagan dugaan aliran dana makar. Said Iqbal digambarkan menerima dana dari Tomy Soeharto melalui Firza Husein. Pihak KSPI yg ada dalam bagan yg beredar di media sosial itu adalah Said Iqbal, dan Rusdi (Sekjen KSPI), dan Baris Silitonga (Panglima KSPI). Iqbal membantah adanya aliran dana itu.
"Tidak benar bahwa buruh menerima atau saya, saudara Rusdi, saudara Baris di bagan tersebut menerima aliran dana manapun. Aksi buruh dibiayai oleh iuran buruh, silakan ditanya pada kawan-kawan buruh yg ikut aksi (iuran) sekitar 20 ribu sampai dengan 30 ribu. Kami mulai laporkan ke Ditreskrimsus," kata Iqbal.
Iqbal menjelaskan, di KSPI anggotanya berjumlah 1,7 juta orang. Mereka menyetor iuran sebesar 1 persen dari upah minimumnya. Setoran itu digunakan bagi berbagai kepentingan buruh, salah satunya demo menuntut kenaikan upah.
Iqbal melanjutkan, aksi demo yg dikerjakan pada 2 Desember 2016 tidak ada hubungannya dengan makar. Dalam aksi itu, para buruh menuntut penghapusan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan tentang kenaikan upah minimum.
Source : megapolitan.kompas.com