KUPANG, - Sebanyak tujuh orang staf Bagian Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor setempat.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Lalu Musti Ali kepada Kompas.com, Sabtu (24/12/2016), mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan, Jumat (23/12/2016) kemarin.
Menurut Ali, delapan orang itu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena terlibat pungutan liar (pungli) terhadap proses pencairan pembayaran pekerjaan dari dinas tersebut terhadap rekanan.
Tujuh orang itu yakni berinisial YY, TNT, NFP, MJ, XTT, HS, dan RDN.
Selain tujuh orang itu, polisi juga mengamankan seorang staf rekanan berinisial LL dari PT PKK.
"Setelah mendapat keterangan itu dari masyarakat, anggota Satuan Reskrim kemudian menindaklanjuti dengan mendatangi kantor Dinas PU di bagian keuangan yg mengurus administrasi pencairan anggaran," kata Ali.
Di dalam ruangan itu, lanjut Ali, cuma ditemukan staf bagian keuangan yg sedang mengetik dokumen syarat pencairan anggaran yg diajukan oleh rekanan, dan berkas dari rekanan berada di meja masing-masing staf.
Anggota polisi kemudian melakukan pemeriksaan di ruangan dengan memeriksa sejumlah dokumen yg ada di dalam ruangan itu.
"Setelah dikerjakan pemeriksaan, ditemukan ada amplop di dalam berkas PHO yg diajukan oleh rekanan berinisial LL sebanyak lima amplop yg setelah dibuka masing-masing amplop berisi Rp 15.000. Berkas itu masih terletak di atas meja seorang staf yg berstatus PHL atas nama YY," jelasnya.
Berkas itu, lanjut Ali, diajukan oleh salah sesuatu staf rekanan, dan menurut informasi YY, yg mengerjakan administrasi itu tak mengetahui bahwa ada amplop di dalam berkas, dan di dalam berkas itu ditemukan nama rekanan sehingga mampu dihubungi bagi datang.
Saat diperiksa, staf rekanan menjelaskan bahwa uang itu adalah sebagai tanda terima kasih untuk staf yg mengerjakan tanpa ada permintaan apapun. Seluruh staf yg ada di ruangan, termasuk staf rekanan yg menaruh amplop dalam berkas telah diperiksa.
Menurut Alin, berdasarkan informasi yg didapat, uang pungli itu belum diterima oleh PHL.
"Sehingga buat sementara belum ditemukan adanya dugaan tindak pidana, mulai tapi proses pendalaman tetap dikerjakan guna menemukan adanya dugaan tindak pidana atau tidak," pungkasnya.
Source : regional.kompas.com