Lebih dari 7.000 Warga Aceh Barat Kehilangan Hak Pilih di Pilkada 2017

Lebih dari 7.000 Warga Aceh Barat Kehilangan Hak Pilih di Pilkada 2017

MEULABOH, - Lebih dari tujuh ribu warga Aceh Barat tak mampu memakai hak pilihnya pada Pilkada 2017 karena belum memiliki atau melakukan perekaman KTP elektronik.

Catatan itu terungkap dalam meeting pleno penetapan daftar pemilih tetap (DPT) oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat, Selasa (6/12/2016).

"Ada 7.000 lebih warga di Aceh Barat yg belum memiliki atau melakukan perekaman e-KTP hingga penetapan daftar pemilih tetap siang ini," kata Ketua Divisi Program dan Data KIP Aceh Barat Mardalita kepada wartawan, Selasa.

Dalam pleno penetapan DPT bagi Pilkada 2017, KIP Aceh Barat mencatat ada 131.372 pemilih yg tersebar di 12 kecamatan di Aceh Barat.

Angka ini tak bisa dirubah lagi, kecuali ada yg meninggal setelah ditetapkan DPT.

Mardalita mengatakan, jumlah warga yg kehilangan hak pilih tersebut berkurang dari jumlah sebelumnya sebulan lalu.

Pada pertemuan pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 2 November 2016, ada 12.000 lebih warga Aceh Barat yg belum memiliki atau melakukan perekaman KTP elektronik.

Sementara itu, Ketua KIP Aceh Barat Bahagia Idris mengatakan, warga yg belum memiliki e-KTP tapi sudah melakukan perekaman dan mendapatkan surat informasi pengganti e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil setempat secara otomatis telah terdaftar di DPT.

"Jadi yg belum memiliki e-KTP dipastikan tak mampu milih, namun buat yg sudah melakukan perekaman dan mendapat surat informasi penggati E-KTP namanya telah otomatis terdaftar karena Disdukcapil sejak dua bulan terakhir ini kekosongan blanko e-KTP," kata dia.


Source : regional.kompas.com