JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seorang yg dilepaskan ketika operasi tangkap tangan terhadap pejabat Badan Keamanan Laut, bukan oknum TNI. Pria yg dimaksud yakni, pegawai PT Melati Technofo Indonesia, berinisial DSR.
"DSR itu saksi, dan sepengetahuan kita belum ada oknum TNI yg diproses," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (16/12/2016).
Menurut Febri, setelah penangkapan, penyidik KPK melakukan pemeriksaan dan menguji ulang, apakah orang-orang yg ditangkap tersebut cukup memenuhi unsur-unsur dalam pasal suap.
(Baca: Oknum Tentara Diduga Terlibat Korupsi, KPK Berkoordinasi dengan POM TNI)
Setelah dikerjakan pemeriksaan dan gelar perkara, DSR tetap berstatus sebagai saksi. Sementara tiga orang lainnya yg ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau tak cukup, tentu tak dapat ditindaklanjuti sebagai tersangka. Ada syarat buat membuktikan, apakah ada kerja sama dan seluruh macamnya," kata Febri.
Sebelumnya, KPK memutuskan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga memutuskan tiga pengusaha sebagai tersangka.
Ketiga pengusaha yg ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur PT MTI Fahmi Darmawansyah, dan beberapa pegawai PT MTI Hardy Stefanus, dan Muhammad Adami Okta.
(Baca: Satu Tersangka Penyuap Pejabat Bakamla Berada di Luar Negeri)
Ketiga tersangka ditangkap ketika petugas KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Rabu (14/12/2016). Eko Susilo ditangkap di Kantor Bakamla, Jakarta Pusat.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, penangkapan dikerjakan setelah terjadi penyerahan uang Rp 2 miliar kepada Eko Susilo. Suap tersebut terkait proyek pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla.
Diduga, masalah tersebut juga melibatkan pejabat Bakamla yg yaitu oknum TNI. Untuk itu, KPK sudah berkoordinasi dengan POM TNI.
Source : nasional.kompas.com