UNGARAN, - Rukimin (52), warga Dusun Sekeper, Desa Duren, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, telah empat kali keluar masuk penjara gara-gara masalah perampokan.
"Sebelum tertangkap ini aku masuk penjara enam tahun," kata Rukimin di Mapolres Semarang, Rabu (14/12/2016) siang.
Kali ini Rukimin dibekuk aparat Polsek Jambu setelah melakukan perampokan di Dusun Kalimalang, Desa Kelurahan, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang.
Korbannya adalah Antiyah (61), seorang pedagang di pasar Sumowomo. Pelaku berupaya merebut paksa tas korban yg berisi uang.
"Kejadianya hari minggu, 4 Desember lalu. Pelaku mengincar tas warna cokelat yg terus dibawa korban," ungkap Kapolres Semarang, AKBP V Thirdy Hadmiarso.
Berdasarkan informasi tersangka kepada penyidik, Antiyah telah dibuntuti sejak jumat (2/12/2016) atau beberapa hari sebelum dieksekusi. Pelaku membuntuti korban sampai di rumah dan mempelajari kebiasaan Antiyah saat pulang berdagang.
Rukimin mengetahui sosok Antiyah ini lantaran dia juga kerap menjual nangka hasil kebunnya ke pasar Sumowono, tempat Antiyah berdagang.
Tepat hari ketiga, Minggu (4/12/2016) pukul 18.00, pelaku menunggu di depan gang rumah korban. Sebab, sesuai kebiasaan yg telah diamatinya, korban cuma diantar anaknya sampai di depan gang. Selanjutnya korban berjalan kaki sekitar 15 meter ke rumahnya.
Saat korban berjalan, dia dipukul dengan kayu dari belakang. Melihat korbannya limbung, pelaku berusaha merebut tas cokelat punya korban.
Rupanya korban Antiyah ini langsung sadar dan berupaya mempertahankan tasnya dengan cara dipeluk sembari berteriak minta tolong. Mendengar teriakan ibunya, anak perempuan Antiyah berlari dari dalam rumah buat memberikan pertolongan.
"Pelaku melarikan diri dan korban mengalami luka sobek di kepala. Kejadian itu dilaporkan suami korban ke Polsek Jambu," jelas Thirdy.
Setelah mengantongi keterangan dan ciri-ciri pelaku, petugas Polsek Jambu dibantu oleh masyarakat lantas melakukan penyisiran di Desa Kelurahan dan Desa Bedono. Akhirnya pelaku diamankan pada pukul 22.45 WIB atau sekitar 5 jam setelah kejadian.
"Barang bukti yg kita amankan adalah tas warna cokelat punya korban yg masih ada bercak darahnya dan uang tunai Rp 313.000, juga jaket warna hitam punya pelaku," imbuh Thirdy.
Kepada wartawan, Rukimin mengaku terpaksa kembali melakukan aksi kejahatan lantaran dia terdesak kebutuhan hidup. Pekerjaannya sebagai petani dianggap tak dapat cukup buat menafkahi kedua istrinya.
"Saya juga milik anak yg masih kecil, hasil kebun tak mencukupi," kilah Rukimin.
Akibat perbuatannya ini, Rukimin kemungkinan tak mulai dapat lagi menimang cucu dan bercengkrama dengan anak istrinya, paling tak hingga sembilan tahun ke depan. Sebab, dia diancam Pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Source : regional.kompas.com