JAKARTA, - Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Easter, menilai Surat Edaran Nomor KS/BP-211/XII/2016/DIVPROPAM yg dikeluarkan Polri pada Rabu (14/12/2016) bisa memicu ketegangan antar penegak hukum.
Surat tersebut menginstruksikan lembaga penegak hukum, yakni KPK, kejaksaan, dan pengadilan yg mulai melakukan pemanggilan anggota Polri, melakukan penggeledahan, penyitaan, dan memasuki lingkungan Markas Komando Polri (Mako Polri) harus seizin Kapolri.
Menurut Lalola, dikeluarkannya surat tersebut seolah-olah memposisikan Polri di atas penegak hukum lainnya.
"Rasanya tak perlu ada surat tersebut. Jangan sampai telegram ini memicu ketegangan lagi di antara aparat penegak hukum, karena kalau yg kita tangkap sendiri dari telegram ini memposisikan seolah-olah polisi itu levelnya berada di atas aparat penegakan hukum lain," ujar Lalola di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2016).
Menurut Lalola, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yg ada ketika ini telah cukup baik mengatur perihal penggeledahan dan penyitaan yg dikerjakan aparat penegak hukum, yakni dengan seizin ketua pengadilan negeri.
Maka dari itu, dikeluarkannya surat tersebut justru memunculkan pertanyaan dan kecurigaan.
"Pasal 33 ayat 1 dan 38 ayat 1 KUHAP misalnya, mewajibkan izin ketua pengadilan negeri buat aparat penegak hukum melakukan penggeledahan dan penyitaan. Kenapa perlu izin Kapolri lagi?," kata dia.
"Kapolri sebaiknya membatalkan telegram ini," ujarnya.
(Baca juga: Dikritik, Aturan Penggeledahan terhadap Polisi Harus Seizin Kapolri)
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan, arahan tersebut sebenarnya telah lama berlaku.
Namun, baru belakangan kembali ditegaskan oleh Polri bahwa harus ada izin Kapolri buat penggeledahan anggota kepolisian.
Dengan demikian, setiap penggeledahan anggota Polri tersebut harus ada pendampingan oleh Divisi Propam atau Divisi Hukum Polri.
"Karena ada dua kejadian yg segera (geledah), dampaknya ke organisasi. Muncul pertanyaan anggota Polri gini-gini di media, kok kami gak tahu ada masalah," kata Rikwanto.
Surat tersebut ditembuskan ke Kapolri, Irwasum Polri, dan para Kapolda. Dalam surat dituliskan bahwa apabila ada tindakan hukum geledah, sita, dan masuk ruangan Mako Polri oleh penegak hukum, KPK, Kejaksaan, pengadilan, agar melalui izin Kapolri atau Kabid Propam Polda terkait.
"KS ini bersifat arahan dan penunjuk buat dipedomani dalam pelaksanaan tugas." bunyi surat itu.
Source : nasional.kompas.com