Hasil Pilkada Wali Kota Pematang Siantar Digugat ke MK

JAKARTA, - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Wali Kota Pematangsiantar, Rabu (7/12/2016).

Permohonan diajukan oleh pasangan calon Wesly Silalahi dan Sailanto.

Bardin, selaku kuasa hukum pemohon memberikan alasan gugatan hasil pemilihan walikota ini kepada majelis persidangan yg dipimpin Patrialis Akbar.

Bardin menyampaikan, pihaknya menilai sudah terjadi penyimpangan yg terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yg dianggap merugikan pasangan calon Wesly Silalahi dan Sailanto.

"Proses diajukannya permohonan ke MK pada intinya Pemohon sendiri memahahami bahwa apa yg mampu diajukan ke dalam bentuk permohonan ke MK adalah terkait perselisihan hasil penghitungan suara," ujar Bardin, di MK, Rabu.

"Cuma dari data yg aku terima pada tanggal 20 November (2016) dari (Pemohon) Prinsipal dan timnya, disitu dijabarkan bahwa ada indikasi yg menyangkut TSM" tambah Bardin.

Dalam berkas gugatannya, pemohon menyebutkan bahwa keputusan KPU Kota Pematangsiantar Nomor 66/Kpts/KPU-Kola 002.656024IX/2016 tanggal 23 November 2016 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Wali kota dan Wakil Wali kota Kota Pematangsiantar memutuskan perolehan suara Pemohon sebesar 25.609 suara.

Sementara pihak terkait atau pihak pemenang dalam perolehan suara, yakni Hulman Sitorus dan Hefriansyah memperoleh suara sebanyak 59.401 suara.

Pemohon menilai, sudah terjadi pelanggaran sistematis yg dikerjakan oleh pasangan calon Hulman Sitorus dan Hefriansyah.

Caranya, antara yang lain dengan menahan pendistribusian 30.000 formulir C6 kepada pemilih.

Menurut Pemohon, tindakan tersebut dikerjakan secara terstruktur ke hampir segala kecamatan.

Oleh karena itu, Pemohon berpendapat bahwa Termohon yakni KPU Kota Pematangsiantar secara sengaja dan melawan hukum sudah melakukan pembiaran terjadinya pelanggaran dalam pemilihan wali kota Pematang Siantar yg kemudian merugikan Pemohon.

Pemohon meminta Majelis Hakim MK membatalkan keputusan KPU Kota Pematangsiantar tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil penghitungan perolehan suara pemilihan walikota dan wakil walikota Pematang Siantar.


Source : regional.kompas.com