Ganjar: Ada “Ultramen” dan “Power Rangers” dalam Daftar Warga yang Tolak Pabrik Semen

Ganjar: Ada “Ultramen” dan “Power Rangers” dalam Daftar Warga yg Tolak Pabrik Semen

SEMARANG, - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengkonfirmasi keganjilan sejumlah nama warga yg menolak kehadiran pabrik Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.

Nama tersebut masuk dalam daftar lampiran putusan peninjauan kembali (PK) Nomor 99PK/TUN/2016. Nama-nama yg dinilai aneh masuk dalam barisan dari jumlah 2.501 nama warga yg menolak pabrik semen.

“Ini (lampiran) bukti P37A, daftar kedatangan warga Rembang yg menolak. Pertama mengatakan sikap penolakan pendirian pabrik semen tertanggal 10 Desember 2014,” kata Ganjar di Semarang, Selasa (13/12/2016).

Dari sekian nama-nama itu, Ganjar menemukan nama dan pekerjaan yg tak masuk akal. Ia menemukan misalnya dalam daftar nama nomor 1906 yg tercatat atas nama Saiful Anwar, alamat di Manchester (Inggris), dengan pekerjaan sebagai Presiden RI 2025.

Lalu, daftar nama nomor 1907 tercatat Sudi Rahayu tinggal di Amsterdam (Belanda) dengan pekerjaan sebagai seorang menteri.

Ganjar juga menemukan warga Rembang bernama Bobby Try S dengan pekerjaan pahlawan fiktif "Ultramen", serta warga Rembang yang lain bernama Zaenal Muhclisin dengan pekerjaan ‘Power Rangers’.

“Ini (nama) dipakai pertimbangan hakim lho. Bobby, Zainal, apa bener demikian. Saya mau sampaikan, itu jadi bukti resmi, itu biar publik membaca apa yg terjadi,” kata dia.

Ganjar menambahkan, daftar warga yg menolak itu tercatat pada tanggal 10 Desember 2014. Daftar itu dilengkapi dengan surat pernyataan penolakan, beserta tanda tangan warga yg menolak.

“Setelah aku buka, aku tekejut. Ada sejumlah 2.501 orang kalau yg menolak merasa tak diajak bicara oleh (pihak) semen, itu sebagai bukti dalam PK,” imbuhnya lagi.

Putusan PK sendiri yg dimuat di laman resmi Mahkamah Agung tercatat 116 halaman. Namun putusan tak disertai daftar lampiran surat pernyataan penolakan warga, sebagaimana dokumen yg ditunjukkan Ganjar.

Ganjar sendiri mengaku menerima salinan putusan pada 17 November 2016. Pada 9 November 2016, gubernur mencabut izin lingkungan buat PT Semen Indonesia di Rembang yg diterbitkan pada 7 Juni 2012, dulu diubah dengan SK perubahan, yg ia sebut sebagai addendum.

(Baca juga: Dinilai Bermanfaat, Warga Sekitar Dukung Pabrik Semen Rembang)


Source : regional.kompas.com