Dipecat Tanpa Alasan Jelas, 4 Karyawan Gugat Bank Bumi Arta

Dipecat Tanpa Alasan Jelas, 4 Karyawan Gugat Bank Bumi Arta

MEDAN, - Empat perempuan yg telah 20 tahunan bekerja sebagai karyawan di Bank Bumi Arta Medan dipecat tanpa alasan jelas, Jumat (9/12/2016).

Mereka dituduh bertanggung jawab atas kredit macet senilai puluhan miliar.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, beberapa karyawan, merupakan Tengku Firna dan Netty mengadu ke Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan advokat Hamdani Harahap, Selasa (13/12/2016).

"Kita bela supaya keduanya mendapatkan hak-haknya. Tapi kalian mendengar ada isu diskriminasi antara pribumi dan nonpribumi di sini," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi KSPSI Bidang Sosial Ekonomi, Mukhyir Hasan Hasibuan, Selasa.

Dia mengaku, telah kadang mendengar soal diskriminasi ini di banyak bank swasta di Indonesia, namun baru masalah ini yg muncul ke permukaan.

Di Bank Bumi Arta Medan, ada indikasi pemecatan sengaja dikerjakan cuma kepada karyawan pribumi saja, bank juga menolak nasabah pribumi.

"Kami mulai mengusut pemecatan yg terindikasi SARA saja. Kalau urusan kredit macet, itu urusan OJK," tegasnya.

Advokat Hamdani Harahap mengatakan, beberapa dari empat karyawan Bank Bumi Arta Cabang Medan yg berada di Jalan Perniagaan Nomor 16-18 Medan, merupakan Tengku Firna Kartika dan Netty, menunjuknya sebagai kuasa hukum.

Dia mengatakan, dirinya mulai menggugat diskriminasi yg dialami kliennya dan melawan pemecatan tanpa hak.

"Kami mulai gugat. Pemecatan tanpa hak harus dilawan, apalagi kalau berdasarkan diskriminasi suku di lembaga perbankan," kata Hamdani.

Sementara itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional V Sumatera, Lukdir Gultom mengatakan, pihaknya menyarankan karyawan yg dipecat agar membuat laporan tentang penolakan nasabah pribumi tersebut.

"Biar OJK milik dasar menindaklanjuti perkara mereka, sekalian bukti-buktinya. Kalau keempat karyawan dipaksa mengundurkan diri, OJK menyarankan jangan mau kalau tak bersalah," ucap Lukdir.

Kecuali ada pemutusan hubungan kerja secara umum, lanjut dia, karena kebijakan bank sebagai kebijakan koorporasi dalam rangka efisiensi.

Pemecatan juga harus dengan kesalahan yg diperbuat, bukan karena diskriminasi atau kesalahan yg dicari-cari. Soal kredit macet di Bank Bumi Arta, OJK pusat telah melakukan pemeriksaan.

"Saya tak berwenang mengomentari hasil pemeriksaan. Sesuai undang-undang, pemeriksaan kredit macet bersifat rahasia dan aku disumpah buat itu," kata Lukdir.

Sahat Simatupang, suami dari Netty yg dikonfirmasi via ponselnya mengaku pemecatan terhadap istrinya terkesan aneh karena alasan kredit macet di bank tersebut. Istrinya yg telah 16 tahun bekerja tiba-tiba disuruh kantornya bagi menandatangani surat pensiun dini.

"Saya tak ingin mencampuri urusan pekerjaan istri saya, tetapi sejak akhir November 2016 lalu, dia terus pulang dengan wajah murung. Dia tak menceritakan kepada aku kalau dirinya dipaksa kantornya bagi pensiun dini, tetapi tak ada surat resminya," ujar Sahat.

Dirinya dulu mencari tahu sampai akhirnya pimpinan Bank Bumi Arta bagian sumber daya manusia menjelaskan, istrinya dan tiga rekan kerjanya mulai diputus hubungan kerja tanpa alasan apapun.

"Sepanjang belum ada penyelesaiaan terhadap hak-hak dan keadilan, Tengku Firna dan Netty disarankan pengacara tetap bekerja. Kepala OJK juga bilang begitu. Yang kita sesalkan, ternyata ada diskriminasi kepada karyawan pribumi dan nonpribumi yg terungkap dari perkara ini," pungkasnya.

Pimpinan Cabang Bank Bumi Arta Cabang Medan, Kristanto yg dihubungi lewat ponselnya sebanyak tiga kali segera mematikan panggilan masuk. Sementara pesan singkat yg dikirim ke WhatsApp tak dibalas.


Source : regional.kompas.com