JAYAPURA, KOMPAS - Bupati Nabire Isaias Dou mengeluarkan surat larangan beroperasi di daerahnya untuk maskapai penerbangan Wings Air pada 10 Desember 2016 hingga waktu yg tak ditentukan. Isaias mengeluarkan kebijakan itu karena tak nyaman dengan pelayanan maskapai yg tergabung dalam Lion Air Group tersebut.
Isaias mengirimkan surat larangan tersebut ke pihak manajemen Wings Air. Dalam surat beromor 553 tertanggal 6 Desember itu tertera alasan larangan, yakni ketidakpuasan penumpang atas layanan pihak Wings Air. Namun, tidak dijelaskan identitas penumpang yg dirugikan dengan pelayanan Wings Air dan apa ketidakpuasannya.
Selama ini terdapat tiga maskapai penerbangan yg melayani rute penerbangan dari Jayapura ke Nabire. Namun, cuma pesawat Wings Air ATR-72 yg menyediakan layanan beberapa kali penerbangan dalam sehari. Sementara Trigana dan Garuda Indonesia cuma sesuatu kali penerbangan dalam sehari.
Manajer Lion Grup Wilayah Papua Agung Setyo Wibowo, ketika dihubungi dari Jayapura, Papua, Selasa (6/12/2016), membenarkan adanya surat dari Isaias yg melarang maskapai Wings Air beroperasi di Nabire.
"Saya belum mengetahui alasan Bupati mengeluarkan surat tersebut. Namun, ada keterangan bahwa beliau sempat mengeluh karena tak mendapatkan tiket dari Jayapura ke Nabire pada Senin kemarin," kata Agung.
Agung mengatakan, pihaknya mulai menemui Isaias di Nabire buat mencari penyebab keluarnya surat larangan tersebut, Rabu (7/12/2016).
"Saya mulai berupaya mengatasi kesalahpahaman antara pihak kalian dan Bupati. Intinya, persoalan ini harus secepatnya diselesaikan agar masyarakat tak terganggu karena tidak beroperasinya Wings Air," tutur Agung.
Secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Djuli Mambaya mengatakan, seorang kepala daerah tak berhak melarang maskapai penerbangan komersial yg sudah memiliki izin operasional. "Saya mulai segera menghubungi beliau (Isaias) buat menyelesaikan persoalan ini. Kebutuhan masyarakat buat jasa transportasi udara harus dilindungi," ujar Djuli.
Hal senada juga disampaikan Kepala Kepolisian Resor Nabire Ajun Komisaris Besar Semmy Roni TH Abaa. Ia menyatakan mulai meminta klarifikasi dari Isaias terkait surat larangan tersebut.
"Kami mulai memediasi beliau dengan pihak Wings Air agar persoalan ini langsung terselesaikan. Pihak Wings Air memiliki hak bagi beroperasi ke wilayah Nabire," tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Isaias belum mampu dihubungi terkait surat larangan tersebut. (FLO)
Versi cetak artikel ini terbit di Harian Kompas edisi 7 Desember 2016, di halaman 21 dengan judul "Bupati Nabire Larang Wings Air Beroperasi".
Source : regional.kompas.com