JAKARTA, - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Firman Soebagyo mengatakan, Baleg sepakat memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan Dewan Perwakilan Daerah (MD3) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.
Akan tetapi, belum dipastikan apakah revisi itu masuk Prolegnas prioritas tahun 2016 atau 2017.
"Ini baru berdasarkan keputusan internal Baleg, masih harus melalui persetujuan bersama pemerintah di meeting besok. Keputusan internal Baleg diambil setelah adanya putusan MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) terkait MD3," kata Firman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2016).
Firman mengatakan, MKD sudah melakukan sidang internal menindaklanjuti laporan tenaga ahli Fraksi PDI-P, Nicolas Simanjuntak, yg merasa janggal pada revisi UU MD3 di tahun 2014 lalu.
Menurut Nicolas, jumlah kursi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat seharusnya ditambah satu, mengingat penambahan sesuatu kursi terjadi di semua alat kelengkapan dewan (AKD).
Sebagai AKD, kursi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dinilainya juga harus ditambah satu.
MKD pun membenarkan laporan Nicolas dan menginstruksikan agar UU MD3 direvisi cuma pada penambahan kursi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan MPR.
Melaui putusan MKD dan meeting internal hari ini, Baleg akhirnya menetapkan revisi UU MD3 masuk Prolegnas Prioritas tahun ini atau 2017.
"Kalau nanti dirasa mendesak tetapi masuknya di 2017 dapat saja melalui Badan Musyawarah dijadwalkan dibahas pada reses. Nanti dilihat saja besok hasil pertemuan dengan pemerintah," lanjut Firman.
Sebelumnya, revisi UU MD3 sempat dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas karena masih ada proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU tersebut.
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan Aria Bima mengatakan, selaku partai dan fraksi terbesar di parlemen, PDI-P berharap direpresentasikan juga pada komposisi pimpinan DPR.
Hal itu disampaikan dalam sesi penyampaian sikap di meeting paripurna terkait pergantian pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dari Ade Komarudin kepada Setya Novanto.
Source : nasional.kompas.com