JAKARTA, - Pihak Buni Yani, pengunggah ulang video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mulai mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada minggu depan.
Gugatan praperadilan itu diajukan terkait penetapan Buni Yani sebagai tersangka perkara dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA.
"Sekarang masih kita kaji ya, mungkin pekan depan baru kalian ajukan praperadilan," ujar hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, ketika dihubungi, Senin (28/11/2016).
Aldwin belum merinci poin-poin gugatan yg mulai diajukan tersebut. Namun, dia memastikan materinya terkait penetapan tersangka terhadap kliennya.
(Baca juga: Polisi Percepat Pelengkapan Berkas Perkara Buni Yani)
Mengenai pemeriksaan lanjutan terhadap Buni, kata Aldwin, kliennya itu tidak dikenakan wajib lapor oleh polisi.
"Untuk pemanggilan kembali penyidik belum ya, sampai ketika ini," ucap dia.
Polda Metro Jaya memutuskan Buni Yani sebagai tersangka perkara dugaan penyebaran keterangan yg ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Polisi memastikan Buni Yani jadi tersangka bukan karena sudah mengunggah potongan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada akhir September 2016 yg isinya kemudian diduga mengandung unsur penistaan agama.
Namun, polisi memutuskan Buni sebagai tersangka karena caption yg dia tulis di akun Facebook-nya ketika mengunggah video itu.
Tiga paragraf yg ditulis Buni dinilai saksi ahli mampu menghasut dan mengajak seseorang membenci dengan alasan SARA.
(Baca juga: Komisi III Akan Tanyakan Kasus Ahok, Isu Makar, dan Buni Yani kepada Kapolri)
Dalam masalah ini, Buni terancam dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran keterangan yg ditujukan bagi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Ancaman hukumannya, maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Buni Yani Ajukan Gugatan Praperadilan