Benarkah Revisi UU ITE Mengancam Kebebasan Berekspresi?

Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, yg akan berlaku pada Senin (28/11), sepertinya masih mengundang kontroversi terutama pasal pencemaran nama baik.

Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informasi, Noor Iza, menegaskan bahwa revisi UU ITE bertujuan buat memberikan kepastian hukum dan perlakuan yg adil buat para pengguna internet.

Salah sesuatu revisi adalah mengatur pasal pencemaran nama baik menjadi delik aduan, yg berarti cuma mampu diproses secara hukum seandainya dilaporkan oleh korban atau sesorang yg merasa menjadi sasaran.

"Misalnya ada seseorang mau mengadukan dapat saja. Kan seseorang bebas mengadukan tinggal nanti apakah dalam penyidikan memang mention atau status tersebut memang betul mengarah ke orang tadi nanti dibuktikan di dalam pengadilan," tutur Noor Iza.

"KUHP kan jelas. Pencemaran nama baik harus jelas kepada siapa, nanti bukti-bukti mulai dibuktikan di pengadilan," tambah Noor Iza.

Hukuman diringankan

Perubahan yang lain adalah ancaman hukuman pencemaran nama baik diturunkan dari maksimal enam tahun menjadi empat tahun sehingga tersangka pelaku pencemaran nama baik tak mulai ditahan.

Alasannya, dalam KUHP disebutkan bahwa penahanan perlu dikerjakan seandainya ancaman penjara di atas lima tahun.

UU ITE yg akan diberlakukan pada 2008 sudah mengundang banyak kecaman karena dianggap membatasi publik buat memberikan kritik. Salah sesuatu yg menjadi korban adalah Prita Mulyasari, yg mengkritik salah sesuatu rumah sakit swasta melalui e-mail pribadi yg kemudian tersebar di dunia maya.

Prita kemudian ditahan walau Pengadilan Tangerang akhirnya membebaskannya dari pencemaran nama baik.

Sebaiknya dihapus

Dengan revisi ini, maka tak mulai ada lagi penahanan terhadap tersangka pencemaran nama baik namun Donny Budi Utoyo -dari kelompok pengawas informasi, komputer dan teknologi (ICT Watch)- tetap ada risiko pengguna internet dikenakan pasal pencemaran nama baik akibat urusan sepele.

Donny juga menilai pasal pencemaran nama baik sebaiknya dihapuskan karena dianggap bisa membatasi kebebasan berekspresi.

"Ada atau tak adanya pasal 27 bukan menjadi jaminan kalau orang tak mulai menjadi lebih benar di internet atau tak menjadi jaminan kalau orang tak mulai membalas dendam dengan memakai pasal tersebut dengan melaporkan orang lain", kata Donny.

Supriyadi Widodo Eddyono -ahli hukum ITE dari Institut Reformasi Pengadilan Kriminal (ICJR)- juga sepakat agar pasal mengenai pencemaran nama baik lebih baik dihapuskan.

"Ancaman pidana yg tinggi bagi syarat suatu penahanan tak begitu signifikan dalam memutus rantai kebebasan berekspresi. Selama pasal itu ada, mulai menjadi cara bagi menargetkan orang-orang tertentu yg dianggap melanggar UU ITE", kata Supriyadi.

"Usul kita adalah menghapus pasal ini dan langsung memakai pasal 310 -311 KUHP yg masih relevan tentang penghinaan secara lisan maupun tulisan," imbuhnya.

Blokir pemerintah

Lewat revisi ini, pemerintah juga diberikan kewenangan buat memutus akses keterangan elektronik yg dianggap melanggar hukum.

Namun Donny berpendapat ketentuan tersebut sebenarnya telah lama diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo walau belum ada undang-undang sebagai payung hukum yg menegaskan pemerintah wajib memblokir konten negatif.

"Pasal baru itu intinya menyampaikan bahwa pemerintah memiliki kewenangan bagi melakukan pemfilteran atau pemblokiran konten yg dianggap melanggar Undang-Undang", kata Donny.

"Apa yg diblokir? Itu diacu lagi pada UU lain. Misalnya kalau diblokir terkait terorisme berarti masuknya diatur ke UU Terorisme dan yg boleh minta pemblokiran misalnya BNPT. Yang terkait dengan obat-obatan terlarang, diatur lewat UU kesehatan, ada BPOM yg minta pemblokiran."

Selain perubahan pencemaran nama baik, revisi juga menambahkan ketentuan mengenai right to be forgotten atau hak bagi dilupakan dengan menghapus konten keterangan elektronik yg tak benar, berdasarkan keputusan pengadilan.

Noor Iza berkata penghapusan konten dikerjakan buat segala data di internet setelah dibuktikan di pengadilan karena bertujuan buat membersihkan nama baik seseorang.

"Agar konten-konten itu tak mampu diakses, dikeluarkan dari sistem yg terbuka atau konten-konten itu dihapus. Tidak mampu di-search juga, jadi search engine harus menghilangkan dan juga server-server harus menutup konten-konten itu agar tak mampu diakses," terang Noor.

Indonesia adalah negara pertama di Asia yg menerapkan ketentuan right to be forgotten, namun telah banyak diterapkan di negara-negara yang lain khususnya di belahan barat.
Source : tekno.kompas.com