JAKARTA, - Wakil Ketua Komisi IX Saleh Partaonan Daulay merespons positif kerja Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM karena sudah mendeportasi banyak warga negara asing (WNA) yg kedapatan melanggar keimigrasian.
Berdasarkan data Ditjen Imigrasi, sepanjang 2016 sejumlah 7.787 WNA sudah dideportasi. "Pihak Imigrasi perlu diapresiasi atas kerja kerasnya," kata Saleh melalui pesan singkat, Senin (2/1/2017).
Pada Minggu (1/1/2017), Ditjen Imigrasi mengumumkan hasil operasi penertiban dan pengamanan tahun baru.
(Baca: Ada 7.787 WNA Dideportasi Sepanjang 2016, Mayoritas WN China)
Dalam operasi tersebut, ratusan WNA terjaring karena melakukan pelanggaran administrasi. Sebanyak 76 di antaranya yaitu terapis pijat dan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang berasal China yg diduga sebagai korban kegiatan orang asing yg dikerjakan secara ilegal.
Terkait terapis dan PSK asing, Saleh mengatakan, sangat gampang bagi melancarkan pekerjaannya di Indonesia. Sekalipun mereka memakai visa wisata.
Itu karena, pekerjaan mereka tidak harus dikerjakan lebih dari 30 hari. Dan itu sulit terpantau.
Oleh karena itu, kerja pihak Imigrasi yg jeli dalam melihat pelanggaran tersebut menurutnya perlu diapresiasi.
(Baca: 76 Terapis Pijat dari China Terjaring Razia pada Malam Tahun Baru)
Saleh berharap, pengawasan seperti itu lebih ditingkatkan. "Dengan begitu, WNA yg hendak menyalahgunakan bebas visa masik ruang geraknya semakin terbatas," kata Politisi PAN itu.
Adapun dalam melakukan pengawasan, Saleh berharap, pihak Imigrasi dapat bekerja sama dengan sejumlah pihak terkait bagi memaksimalkan peran pengawasan terhadap pergerakan orang asing di Indonesia.
"Pihak Imigrasi diharapkan mampu bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Luar Negeri, Kepolisian, BIN, dan BAIS. Dengan kerja sama dan sinergi itu, pengawasannya dapat lebih holistik dan komprehensif," tuturnya.
Kompas TV Tak Miliki Izin Kerja, 5 WN Ditangkap ImigrasiSource : nasional.kompas.com