Pengacara: Satu Saksi pada Sidang Ahok merupakan Pendukung Agus-Sylvi

Pengacara: Satu Saksi pada Sidang Ahok yaitu Pendukung Agus-Sylvi

JAKARTA, Gus Joy, salah sesuatu saksi pada sidang lanjutan masalah dugaan penodaaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, disebut sebagai pendukung pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan satu, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni.

Hal itu diungkapkan tim penasihat hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi.

Dari kesaksian Gus Joy dan saksi yg ada, tim penasihat hukum menyimpulkan lima poin.

Pertama, Trimoelja menilai, Gus Joy jelas dan nyata memiliki sentimen atau ketidaksukaan secara personal dan memiliki agenda tersendiri demi kepentingan golongan atau kelompok tertentu yg saksi dukung.

"Memiliki tujuan menjatuhkan Basuki Tjahaja Purnama (calon gubernur nomor pemilihan beberapa pada Pilkada DKI) dengan memakai senjata pidato Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu pada tanggal 27 September 2016 sehingga telah ada niatan buat mengkriminalisasi Basuki Tjahaja Purnama," kata Trimoelja, melalui informasi tertulis kepada awak media di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017).

Kedua, di dalam fakta persidangan yg bersesuaian bahwa Gus Joy pernah memublikasikan video pernyataan dukungan bagi Agus-Sylvi di YouTube pada tanggal 30 September 2016 dengan judul "Gusjoy Pidato Deklarasi Dukung Mas Agus dan Mpok Sylviana".

Dalam pidato deklarasi tersebut, Gus Joy mengatakan kata-kata provokatif, merupakan "Kita akhiri kepemimpinan Ahok yg arogan, suka menggusur rakyat kecil, cuma membela kepentingan orang berduit, serta suka bicara kasar."

Trimoelja mengatakan, "Hal-hal tersebut menjelaskan atas sikap subyektivitas Gus Joy terhadap Basuki Tjahaja Purnama yg yaitu lawan dari pasangan calon gubernur dan wakil gubenur pilihannya karena sebagai pendukung Gus Joy jelas memiliki sikap bagi membela pasangan cagub-cawagub pilihannya."

Ketiga, dalam fakta persidangan terungkap bahwa Gus Joy sudah terlebih lalu menyatakan dukungan terhadap salah sesuatu pasangan cagub-cawagub merupakan pada tanggal 30 September 2016, sebelum melakukan laporan terhadap Ahok pada tanggal 7 Oktober 2016. Hal itu dinilai Trimulja mampu menjelaskan sikap dan agenda khusus Gus Joy terhadap Ahok.

Keempat, dalam fakta persidangan terungkap juga bahwa Gus Joy ternyata bukanlah seorang advokat dan terkait keterangan-keterangan di BAP, saksi Gus Joy lebih banyak menjawab Iupa, tak ingat, dan tak mau menjawab.

Karena itu, kata Trimulja, kredibilitas Gus Joy sebagai saksi patut dipertanyakan.

"Apabila saksi Gus Joy dalam persidangan lebih banyak menjawab lupa, tak ingat, dan tak tahu, bagaimana mampu keterangannya dijadikan alat bukti," kata Trimoelja.

Ia juga menyatakan bahwa informasi para saksi pelapor dalam BAP tak sesuatu pun yg melihat secara segera pidato Ahok pada tanggal 27 September 2016 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Semua informasi cuma berdasarkan keterangan dari orang yg mendengar dan melihat dari unggahan video di YouTube.

"Unggahan tersebut diduga unggahan yg sudah dibuat komentar sedemikian rupa oleh Buni Yani sehingga memiliki makna dan arti berbeda yg kemudian menjadi viral di masyarakat dan menjadi fitnah untuk Basuki," kata dia.

Atas dasar itu, tim penasihat hukum Ahok menyimpulkan bahwa saksi-saksi yg memberikan informasi pada hari ini, keterangannya sangat subyektif dan tak berdasar. Keterangan para saksi dinilai yaitu asumsi pribadi dan cenderung lebih kepada fitnah terhadap Ahok yg dibuat demi kepentingan-kepentingan pribadi dan golongannya bagi mencapai tujuan mereka, merupakan "Jakarta Tanpa Ahok".

"Keterangan saksi-saksi tersebut cukup berasalan buat ditolak dan dikesampingkan," kata Trimulja.


Source : megapolitan.kompas.com