BATANG, - Agung Kurniawan alias Wawan (27) terpaksa digelandang ke Mapolsek Bandar, Batang, Jawa Tengah.
Wawan yg yaitu warga Wiradesa, Pekalongan, tersebut diringkus polisi karena diduga menggelapkan sesuatu unit mobil Daihatsu Xenia.
"Pelaku dibekuk ketika berada di warnet di wilayah Gumawang Wiradesa, Pekalongan," kata Kapolsek Bandar, AKP Yusi Andi Sukmana, Rabu (4/1/2017).
Tertangkapnya pelaku berawal dari laporan korban yg kehilangan mobilnya yg disewa Wawan buat mengantar undangan.
Namun sejak menyewa pada 16 Desember 2016 silam, mobil korban tak kunjung dikembalikan. Wawan pun dilaporkan ke polisi.
"Mobil korban digadai Rp 10 juta bagi taruhan bola," lanjut Yusi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti BPKB mobil korban, sementara minibus xenia kini masih dalam pencarian polisi.
Menurut Andi, Pelaku mampu dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Source : regional.kompas.com