JAKARTA, - Salah seorang saksi pelapor dalam persidangan perkara Ahok, Gus Joy Setiawan, dituduh melakukan penipuan terkait pemberian tanah wakaf seluas 1.000 meter persegi buat pembangunan masjid di daerah Jonggol, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Seorang pengacara bernama C Suhadi mengatakan, dia dan kliennya mulai melaporkan Gus Joy ke Bareskrim Mabes Polri setelah melengkapi berkas laporan yg dibutuhkan.
"Hari ini laporan pengaduan belum (dibuat) karena ada dua hal yg harus dipenuhi. Kami masih diminta syarat lain. Tidak lama lagi mulai kalian penuhi dan kalian laporkan," ujar Suhadi di kantor Bareskrim Polri, Kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017).
Suhadi mengatakan, dugaan penipuan yg dikerjakan Gus Joy bermula pada Maret 2014.
Saat itu, menurut Suhadi, Gus Joy berjanji kepada kliennya, Norman, mulai membangun masjid seandainya Norman mewakafkan sebagian tanahnya.
Atas dasar kepercayaan, akhirnya Norman memberikan sebagian tanahnya seluas 1.000 meter persegi kepada Gus Joy.
Namun, kata Suhadi, hingga ketika ini Gus Joy belum merealisasikan janjinya tersebut.
"Klien aku milik tanah, Gus janji mau bangun masjid di tanah itu. Tanah telah dalam penguasaan dia sekitar 1.000 meter, tetapi enggak pernah dibangun. Yang lebih parah, masyarakat telah tahu, bahkan Pak Norman telah bikin fondasi. Jelas klien aku kehilangan tanah 1.000 meter. Itu yg mulai kita tuntut karena ini adalah serangkaian penipuan," kata Suhadi.
Sementara itu, menurut Norman, Gus Joy mengaku memiliki banyak kenalan dari kalangan pengurus pesantren yg dapat menolong pendirian masjid dan berprofesi sebagai pengacara.
Norman mengaku yakin terhadap segala perkataan Gus Joy.
Dia pun sempat membuat yayasan sebagi salah sesuatu syarat pembangunan masjid.
Namun, setelah surat kepemilikan tanah diserahkan, Norman kesulitan bagi menghubungi Gus Joy.
"Selama ini dia menghilang, dihubungi susah juga," kata Norman.
Source : megapolitan.kompas.com