JAKARTA, - Pada masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menemukan dan menerima laporan dugaan pelanggaran yg dilakukan.
Pandangan Bawaslu mengenai dugaan pelanggaran ini tidak selamanya sejalan dengan pendapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Ada sejumlah hal yg dianggap Bawaslu sebagai dugaan pelanggaran, tapi kemudian menurut KPU DKI tak demikian.
Pertama, terkait dengan program Rp 1 miliar per RW yg dicanangkan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor pemilihan satu, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni.
Bawaslu DKI Jakarta menyatakan program tersebut sebagai dugaan pelanggaran administrasi.
Sebab, rencana program Rp 1 miliar per RW tersebut tak tercantum dalam visi dan misi yg dilaporkan Agus-Sylvi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
"Apa yg disampaikan Pak Agus ketika itu tak tercatat dalam visi misi. Kami duga ada dugaan pelanggaran administrasinya. Maka, dugaan itu kalian teruskan pada KPUD. Sanksinya kalian serahkan pada KPUD," kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti, Kamis (1/12/2016).
(Baca juga: Program Rp 1 Miliar Per RW Agus-Sylvi Dinyatakan sebagai Pelanggaran Administrasi)
KPU DKI kemudian mengkaji dugaan pelanggaran administrasi dalam program Rp 1 miliar per RW punya Agus-Sylvi tersebut.
KPU DKI juga mengundang tim Agus-Sylvi. Tim itu kemudian menjelaskan bahwa program Rp 1 miliar per RW termasuk ke dalam visi misi yg sudah disampaikan secara umum.
Setelah dikaji, KPU DKI menyatakan program tersebut bukan pelanggaran administrasi.
"Bawaslu mengategorikan ini sebagai pelanggaran administrasi, tetapi (program) ini tak termasuk pelanggaran," kata Ketua KPU DKI Sumarno, Selasa (6/12/2016).
(Baca juga: KPU DKI Pastikan Program Rp 1 Miliar Per RW Milik Agus-Sylvi Bukan Pelanggaran Administrasi)
Laporan Nasdem
Kedua, perbedaan pandangan Bawaslu dan KPU DKI terkait dengan DPW Partai Nasdem DKI Jakarta yg melaporkan calon wakil gubernur DKI, Sandiaga Uno, ke Bawaslu DKI.
Laporan tersebut terkait sikap Sandi yg menghadiri deklarasi dukungan 10 kader Partai Nasdem terhadap pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, pada Selasa (27/12/2016) lalu.
Mereka bahkan menjanjikan 300.000 dukungan buat Anies-Sandi yg berasal dari kader dan simpatisan Partai Nasdem lainnya.
(Baca juga: Sandiaga Bantah Berlaku Tidak Etis terhadap Partai Nasdem)
Penggunaan nama Partai Nasdem begitu kental dalam deklarasi itu. Spanduk kegiatan itu bahkan memakai nama "Deklarasi Nasdem Tingkat Kecamatan dan Kelurahan se-Jaktim Dukung Anies-Sandi".
Karena deklarasi tersebut, Partai Nasdem telah menonaktifkan 10 kadernya yg mendukung Anies-Sandi itu.
Sikap kader tersebut tak sejalan dengan sikap resmi Nasdem yg mendukung Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.
(Baca juga: Buntut Dukungan Segelintir Kader Nasdem buat Anies dan Sandiaga...)
Bawaslu DKI Jakarta sudah menerima laporan dari DPW Partai Nasdem DKI dan menyebut ada dugaan pelanggaran administrasi terkait persoalan ini.
Namun, Bawaslu DKI belum mengatakan alasan mereka menyebut adanya dugaan pelanggaran administrasi dalam deklarasi tersebut.
"Sudah keluar, status laporan dugaan pelanggaran administrasi," kata Mimah, Senin (2/1/2017).
Namun, Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar menilai, deklarasi kader Partai Nasdem tersebut sebagai konflik internal partai.
"Kalau ini kaitannya dengan dukungan partai, aku kira tak terkait dengan aturan penyelenggaraan Pilkada, ini soal persoalan konflik internal partai di tubuh sesuatu partai pengusung," ujar Dahliah, Selasa (3/1/2017).
Dahliah menyebut dukungan kader tersebut sebagai dukungan politis dan moril.
(Baca juga: Laporannya Dimentalkan KPU DKI, Nasdem Akan Lapor ke DKPP)
Deklarasi tersebut tak mengubah dukungan administratif Partai Nasdem terhadap pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat yg sudah ditetapkan KPU DKI.
Oleh karena itu, Dahliah mengimbau sebaiknya masalah tersebut diselesaikan secara internal di tubuh Partai Nasdem sendiri.
"Kalau memang ada sanksi terhadap struktur di partai politik yg tak sesuai dengan kebijakan partai di atasnya, ya itu harap diselesaikan di internal partai tersebut," ucap dia.
Kompas TV KPU DKI Rilis Kekayaan Cagub-Cawagub JakartaSource : megapolitan.kompas.com