JAKARTA, - Selama 2016, Kejaksaan Agung sudah menangani kasus terkait pidana khusus di tingkat penyelidikan sebanyak 1.451 perkara.
Hal tersebut dipaparkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum dalam rilis capaian kinerja selama 2016.
Adapun yg naik ke tingkat penyidikan sebanyak 1.392 perkara. Sementara itu, di tingkat penuntutan, Kejagung menangani 2.066 perkara.
"Itu termasuk dengan limpahan masalah dari kepolisian," ujar Rum dalam paparannya di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (4/1/2017).
(Baca juga: Tanpa Sebut Persentase, Kejagung Klaim Penanganan Kasus Korupsi Naik)
Rum mengatakan, dari perkara pidana khusus yg ditangani itu, Kejagung berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 275.589.789.789,87 dan 263,9 ribu dollar AS.
Selain itu, dari proses eksekusi 1.557 terpidana, sebanyak Rp 41,6 miliar sudah disetorkan ke kas negara. Uang pengganti yg disetorkan ke kas negara sebesar Rp 212,28 miliar.
Adapun Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) bidang pidana khusus yg dihasilkan Kejagung sebesar Rp 1,39 triliun.
Dalam bidang perdata, Kejagung mengaku sudah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 20,3 miliar serta tanah seluas 7902 meter persegi.
Di samping itu pemulihan kekayaan negara dari masalah perdata yg ditangani sebesar Rp 49,2 miliar.
Kompas TV Kendala Penegakan Hukum Kasus HAM Masa Lalu- Satu MejaSource : nasional.kompas.com