MAGELANG, - Kepolisian Resor (Polres) Magelang, Jawa Tengah, menciptakan aplikasi yg memudahkan masyarakat bagi melaporkan semua kejadian atau pun keluhan terkait pelayanan polisi cuma dengan "sekali sentuh".
Aplikasi bernama Borobudur Monitoring Center (BMC) ini mampu diunduh gratis melalui Google Play di ponsel Android.
Kepala Polres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho menyampaikan, BMC menjadi terobosan Polri dalam upaya meningkatkan pelayanan publik berbasis teknologi keterangan (IT).
"Dalam aplikasi ini terdapat tiga layanan yg dapat dimanfaatkan masyarakat, antara yang lain layanan lapor online, laporan pengaduan, dan pantauan masyarakat," kata Zain, di Mapolres setempat, Senin (12/12/2016).
(Baca juga: Satgas Saber Pungli Terima 16 Ribu Laporan dan Lakukan 16 OTT)
Zain menyampaikan, melalui layanan lapor online, masyarakat mampu langsung melaporkan peristiwa apa pun yg diketahui mereka kepada polisi.
Peristiwa yg dilaporkan dapat berupa kecelakaan dahulu lintas, aksi kriminal, bencana alam, atau kebakaran.
"Jika mengetahui atau melihat suatu kejadian mampu segera lapor ke polisi melalui aplikasi ini, tingga memilih menu yg diinginkan atau sentuh tombol 'panic' seandainya benar-benar dalam keadaaan darurat," kata dia.
Ketika ada laporan tersebut, alarm yg terpasang di ruang kontrol di Mapolres Magelang mulai berbunyi. Petugas yg berjaga mulai segera merespons laporan tersebut.
Di dalam ruang kontrol itu terdapat sejumlah komputer serta layar monitor yg dapat segera mengetahui lokasi kejadian yg dilaporkan masyarakat.
Tidak cuma itu, dua titik vital yg telah terpasang kamera pengawas (kamera CCTV) juga segera diawasi dari ruangan ini.
"Sementara yg telah kita pasang CCTV adalah kawasan Candi Borodudur, perbatasan Magelang-Semarang (Secang), perbatasan Kabupaten Magelang-Kota Magelang (Mertoyudan), perbatasan Magelang-Yogyakarta (Salam) dan lainnya," ujar dia.
(Baca juga: "Buat Laporan Polisi, Cuma bagi Ditumpuk di Atas Meja")
Begitu menerima laporan, petugas mulai menghubungi pelapor. Lokasi kejadian mulai terdektesi karena menggunakan GPS.
Selanjutnya, petugas mulai memerintahkan anggota yg ada di lokasi terdekat dengan lokasi kejadian.
"Masyarakat tak perlu lagi tiba ke kantor polisi, tinggal klik atau sentuh aplikasi maka anggota kalian yg mulai tiba menangani kejadian yg dilaporkan tersebut," imbuh Zain.
Adapun layanan berikutnya adalah laporan pengaduan seandainya masyarakat mendapati anggota Polres Magelang yg melakukan perbuatan menyimpang, seperti pungutan liar (pungli).
Sementara itu, layanan terakhir adalah aplikasi pemantauan atau pengawasan masyarakat terhadap kasus-kasus yg sedang ditangani Polres Magelang.
"Jadi masyarakat tak perlu tiba ke mapolres atau kantor polisi bagi memantau masalah tertentu yg sedang kalian tangani. Kami mulai memberikan perkembangan perkara tersebut," ujar dia.
Source : regional.kompas.com