Tifatul Bantah Ada Larangan Kader PKS Komunikasi dengan Fahri Hamzah

Tifatul Bantah Ada Larangan Kader PKS Komunikasi dengan Fahri Hamzah

JAKARTA, - Anggota Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring menampik adanya larangan komunikasi kader PKS terhadap Fahri Hamzah.

Hal itu disampaikan Tifatul menanggapi pernyataan Fahri yg menyampaikan bahwa sekitar sesuatu tahun terakhir, para kader PKS diminta buat tak berkomunikasi dengannya sebagai buntut konflik internal antara PKS dan Fahri.

(baca: Fahri Hamzah: Setahun Terakhir, Kader PKS Diminta Tak Berkomunikasi dengan Saya)

"Masa (melarang). Bagaimana cara kalian membatasi dan melarang orang bicara? Enggak bisa," ujar Tifatul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2016).

"Sekarang terbuka saja komunikasi dengan siapa, persoalan apa," sambung Wakil Ketua Fraksi PKS di Dewan Perwakilan Rakyat itu.

Ia menyayangkan sikap Fahri yg tak meminta maaf dan malah menuntut PKS ke pengadilan dan juga Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

(baca: Tifatul: Pemecatan Fahri Hamzah secara Internal PKS Sudah Final)

"Dia enggak minta maaf malah menuntut PKS, kan? Kalau minta maaf kan selesai," ujar Tifatul.

Tifatul menegaskan, secara internal partai, urusan pemecatan Fahri telah selesai. Ada prosedur yg harus dilalui seandainya Fahri mau kembali menjadi kader partai.

"Prosedurnya panjang. Tidak dapat aku sebutkan di sini. Seperti dia daftar sebagai anggota kembali, minta maaf, bikin surat pernyataan dan sebagainya," ujar mantan Menteri Komunikasi dan Informatika itu.

(baca: Fahri Hamzah Menang di PN Jaksel, PKS Ajukan Banding)

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memenangkan sebagian gugatan Fahri Hamzah terhadap DPP PKS dalam Nomor Perkara 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL.

"Semua putusan dari DPP PKS dinyatakan tak sah dan batal demi hukum. Itu terkait pemberhentian Fahri dari keanggotaan DPR, partai PKS, dan statusnya sebagai Wakil Ketua DPR," kata Humas PN Jaksel Made Sutrisna melalui pesan singkat, Rabu.

DPP PKS mulai mengajukan banding. Presiden PKS Sohibul Iman mengatakan, langkah tersebut diambil sebagai upaya hukum yg memang dikenal dalam sistem hukum di Indonesia.

Kompas TV Gugatan Fahri ke PKS Dikabulkan Pengadilan




Source : nasional.kompas.com