WINA, - Indonesia menetapkan buat membekukan sementara (temporary suspend) keanggotaan di Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak (OPEC). Keputusan tersebut diambil dalam Sidang ke- 171 OPEC di Wina, Austria, Rabu (30/11/2016).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menjelaskan, langkah pembekuan diambil menyusul keputusan sidang buat memotong produksi minyak mentah sebesar 1,2 juta barel per hari (bph), di luar kondensat.
Sidang juga meminta Indonesia bagi memotong sekitar 5 persen dari produksinya, atau sekitar 37.000 bph.
"Padahal kebutuhan penerimaan negara masih besar dan pada RAPBN 2017 disepakati produksi minyak di 2017 turun sebesar 5.000 bph dibandingkan 2016," kata Jonan melalui informasi resmi, Kamis (1/12/2016).
Dengan demikian, pemotongan yg dapat diterima Indonesa adalah sebesar 5.000 bph. Jonan menambahkan, sebagai negara net importir minyak, pemotongan kapasitas produksi ini tak menguntungkan buat Indonesia, karena harga minyak secara teoritis mulai naik.
Dengan pembekuan keanggotaan ini, Indonesia tercatat telah beberapa kali membekukan keanggotaan di OPEC. Pembekuan pertama pada tahun 2008, efektif berlaku 2009. Indonesia menetapkan kembali aktif sebagai anggota OPEC pada awal 2016. Menurut Jonan, pembekuan sementara ini adalah keputusan terbaik buat semua anggota OPEC.
"Sebab dengan demikian keputusan pemotongan sebesar 1,2 juta bph mampu dijalankan, dan di sisi yang lain Indonesia tak terikat dengan keputusan yg diambil, sejalan dengan kepentingan nasional Indonesia," kata Jonan.
Source : bisniskeuangan.kompas.com