Polisi Perpanjang Masa Penahanan Sri Bintang Pamungkas

Polisi Perpanjang Masa Penahanan Sri Bintang Pamungkas

JAKARTA, - Polda Metro Jaya mulai memperpanjang masa penahanan tersangka perkara dugaan upaya makar, Sri Bintang Pamungkas.

Perpanjangan masa penahanan tersebut terhitung dari 23 Desember 2016 hingga 31 Januari 2017.

"Penyidik telah mengajukan penangguhan penahanan ke kejaksaan buat 40 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono ketika dihubungi, Kamis (22/12/2016).

(Baca juga: Sri Bintang Menolak BAP Kasus Dugaan Makar)

Argo menambahkan, perpanjangan masa penahanan tersebut perlu dikerjakan selama penyidik melengkapi berkas kasus Sri Bintang.

Selain itu, penyidik masih memerlukan informasi Sri Bintang buat menjadi saksi buat tersangka perkara dugaan upaya makar lainnya.

"Penyidik telah gelar (perkara) juga, mudah-mudahan langsung selesai," ucap dia.

Mengenai Sri Bintang yg menolak di-BAP, Argo tidak mempermasalahkannya. Nanti, kata dia, penyidik mulai membuatkan berita acara penolakannya.

"Tidak masalah, tersangka milik hak bagi diam," kata Argo.

(Baca juga: Ratna Sarumpaet Tak Mengerti Dikaitkan dengan Dugaan Makar Sri Bintang)

Sri Bintang Pamungkas ditetapkan polisi sebagai tersangka masalah dugaan upaya makar dan diduga melakukan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas hal tersebut, Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP.

Ia ditangkap di rumahnya di Cibubur pada 2 Desember 2016. Sejak ditangkap hingga ketika ini, Sri Bintang masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Kompas TV Ratna Sarumpaet Diperiksa Atas Dugaan Makar




Source : megapolitan.kompas.com