PONTIANAK, - Satuan Narkoba Polresta Pontianak bersama petugas Bandara Internasional Supadio menggagalkan upaya penyelundupan 5 kilogram narkoba macam sabu yg dibawa oleh seorang penumpang berinisial R.
Kepala Polresta Pontianak, Kombes Pol Iwan Imam Susilo mengatakan, penumpang berinisial R tersebut kedapatan membawa 50 paket sabu yg beratnya mencapai 5 kilogram ketika diperiksa petugas bandara, Minggu (18/12/2016).
"Tersangka rencananya mulai membawa narkoba itu menuju Surabaya dan Lombok," ujar Iwan, Selasa (20/12/2016).
Untuk mengelabui petugas bandara, Sabu seberat lima kilogram tersebut disimpan di dalam kardus yg sudah ditutup beberapa unit laptop.
"Upaya pelaku buat mengelabui akhirnya terbongkar, petugas yg curiga dengan ransel yg dibawa tersangka R kemudian memeriksa dan menemukan barang tersebut," katanya.
Mendapati tas ransel yg isinya diduga narkoba, petugas bandara kemudian berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polresta Pontianak.
"Anggota yg datang, segera bergerak cepat mengamankan pemilik sabu tersebut. Interogasi lapangan segera dikerjakan dan hasilnya polisi menangkap pelaku lainnya, yakni Bn yg betugas menjemput dan mengantar pelaku R ke tempat tujuan pengantaran barang," ujarnya.
Iwan mengatakan, bagi kesekian kalinya, upaya jaringan narkotika buat mengirim barang ke luar Kota Pontianak melalui bandara Supadio mampu digagalkan.
"Sebelumnya, juga berhasil digagalkan pengiriman beberapa kilogram sabu dan15 ribu butir ekstasi dari seorang calon penumpang di bandar udara Supadio," jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 dan dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Source : regional.kompas.com