JAKARTA, - Persatuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menilai, aksi pembubaran Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) di Gedung Sasana Budaya Ganesha, Bandung, Selasa (6/12/2016) malam, sebagai bentuk pelanggaran oleh aparatur negara.
Sekretaris Umum PGI Pendeta Gomar Gultom mengatakan, ketika terjadi aksi pembubaran, kepolisian justru cenderung melakukan pembiaran dan tak melakukan aksi pencegahan.
Padahal, kegiatan KKR tersebut sudah memiliki izin resmi dari kepolisian.
"Kami melihatnya sebagai pelanggaran serius oleh negara. Polisi dinilai melakukan pembiaran dan inskonstitusional dengan memberikan ruang untuk sekelompok massa buat memberikan tekanan," ujar Gomar ketika dihubungi, Jumat (9/12/2016).
(baca: Surati Kapolri, PGI Minta Polisi Bertindak Tegas atas Pembubaran Ibadah)
Gomar menuturkan, pasca-pembubaran, PGI mendapat keterangan dari panitia KKR bahwa ketika massa dari Pembela Ahlus Sunnah (PAS) tiba ke Sabuga, polisi justru memberikan ruang negosiasi dengan pihak panitia.
Dia menilai, proses negosiasi tersebut menjadi ruang untuk massa PAS buat memberikan tekanan kepada umat yg sedang beribadah.
Seharusnya, kata Gomar, polisi mencegah aksi massa tersebut dan melindungi umat yg beribadah karena mereka sudah mengantongi izin resmi.
(baca: Panitia KKR Nyatakan Telah Penuhi Prosedur Penyelenggaraan Kebaktian di Sabuga)
"Saat massa tiba harusnya tugas polisi melindungi masyarakat yg telah milik izin. Yang dikerjakan polisi malah mempertemukan massa dengan panitia. Dengan keadaan seperti itu kan panitia secara psikologis merasa tertekan dan terancam," kata dia.
Gomar berharap Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memberikan perhatian serius terhadap peristiwa tersebut.
Dia meminta kepolisian tak tunduk pada tuntutan dan pemaksaan kehendak melalui pengerahan massa.
(baca: Menko Polhukam Sebut Pembubaran Kebaktian di Bandung Langgar Hukum)
Menurut Gomar, seandainya hal tersebut selalu terjadi, mulai menjadi ancaman serius buat upaya menjaga kemajemukan bangsa Indonesia.
"Saya berharap polisi mengedepankan konstitusi ketimbang konstituen. Kapolri harus ambil tindakan terhadap pimpinan di lapangan ketika itu," kata Gomar.
Source : nasional.kompas.com