MAGELANG, - Sedikitnya sembilan spanduk bertuliskan kalimat provokatif dicopot oleh petugas gabungan Polres Magelang, TNI, Satpol PP dan Kesbangpol Kabupaten Magelang.
Spanduk itu terpasang di 9 titik strategis di Kecamatan Muntilan, antara yang lain di depan kantor Polsek Muntilan, perempatan Wonolelo, Jambu, bekas Pasar Muntilan, Jalan Pemuda (Jalan Magelang-Yogyakarta), dan lainnya.
Kepala Kepolisian Resor Magelang AKBP Hindarsono mengatakan, petugas mencopot spanduk tersebut karena dinilai provokatif, menyudutkan golongan masyarakat tertentu sehingga berpotensi memecah belah masyarakat.
"Kami turunkan spanduk atau banner itu karena mengandung unsur provokatif yg bisa menimbulkan keresahan buat masyarakat," ujar Hindarsono dalam informasi tertulis, Minggu (18/12/2016).
Pemasangan spanduk itu dianggap sudah melanggar Undang-undang yg berlaku, di antaranya Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-undang Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi, Inpres nomor 25 tahun 1998 tentang penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi.
Selain itu, katanya, pemasangan spanduk di wilayah tersebut diketahui tanpa memiliki izin. Hal ini jelas melanggar Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2014 tentang Perizinan Penyelenggaraan Reklame.
Hindarsono menegaskan mulai menindak tegas siapapun yg berupaya bertindak intoleransi karena mampu mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Magelang.
"Magelang ini daerah yg telah kondusif, jadi jangan ada yg mencoba membuat situasi menjadi tak kondusif dengan tindakan-tindakan kontraproduktif. Tentunya tindakan melawan hukum mempunyai konsekuensi hukum," tegas Hindarsono yg baru saja menjabat sebagai kapolres Magelang ini.
Untuk diketahui, spanduk-spanduk yg diturunkan pada Jumat siang itu berisi ajakan buat tak belanja di toko punya warga keturunan asing, di antaranya berbunyi "Gerakan Pribumi Berdaulat Magelang Raya, Gerakan Belanja di Toko Pribumi, Lawan Penjajahan Asing dan Aseng".
Source : regional.kompas.com