JAKARTA, - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menjelaskan masalah instruksi pemasangan ornamen Natal yg kini telah dicabut oleh Sekretaris Daerah DKI Saefullah. Alasannya, instruksi tersebut mencantumkan bahwa pembiayaannya diambil dari APBD DKI.
"Setelah aku lihat dan tanya apakah iya Pemprov memang menganggarkan dalam APBD, 0h... ternyata enggak ada," ujar Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (7/12/2016).
Meski demikian, Sumarsono tak melarang seandainya ada kantor pemerintahan yg berinisiatif bagi memasang ornamen Natal. Hal yg dilarang adalah memasang ornamen Natal dengan memakai APBD DKI karena memang tak ada anggarannya.
"Kalau ada yg mau memasang ya boleh, tak dilarang, yg dilarang itu cuma pemanfaatan APBD saja," ujar dia.
Kata dia, Pemprov DKI biasanya juga tak mengeluarkan surat edaran atau instruksi pemasangan ornamen keagamaan dalam hari besar agama lainnya. Meski demikian, kantor pemerintahan tetap memasang.
"Enggak usah pakai surat edaran otomatis pada merayakan. Pas Lebaran otomatis pasang spanduk Idul Fitri. Enggak usah pakai surat edaran, mereka juga pasti pasang pohon Natal," ujar Sumarsono.
Kompas TV Pohon Natal Raksasa di Kota BethlehemSource : megapolitan.kompas.com