Pimpinan Komisi VIII: Toleransi Perlu Terus Disebarkan oleh Pemuka Agama

Pimpinan Komisi VIII: Toleransi Perlu Terus Disebarkan oleh Pemuka Agama

JAKARTA, - Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Sodik Mudjahid menyayangkan terjadinya pembubaran paksa kegiatan ibadah perayaan Natal di Gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) Institut Teknologi Bandung (ITB), Selasa (6/12/2016).

Ia mengatakan, pelaksanaan ajaran agama adalah hak asasi yg paling mendasar dari setiap umat manusia sehingga tak ada pihak yg berhak mencegahnya, baik negara maupun anggota masyarakat.

"Itu adalah ajaran Islam dan aku kira ajaran seluruh agama," ujar Sodik, melalui pesan singkat, Rabu (7/12/2016).

Ia menambahkan, para pemuka agama ke depannya harus menjadikan ajaran tentang toleransi sebagai bagian utama dalam edukasi keagamaan kepada umatnya masing-masing.

Hal tersebut perlu dikerjakan agar kejadian serupa tidak berulang.

"Ini mengancam kerukunan, kedamaian dan kenyamanan hidup di Indonesia," kata dia.

Sodik mengatakan, pemerintah harus dapat menjaga dan menegakkan aturan perundang-undangan secara adil dan tegas, terutama peraturan terkait agama.

Aparat, kata dia, juga harus bekerja lebih sungguh-sungguh buat menjaga agar kejadian seperti itu tidak terjadi karena berpotensi mengundang konflik.

"Khusus acara di Bandung kita juga pertanyakan kerja aparat yg seperti membiarkan ada umat yang lain masuk ke dalam acara peribadatan suatu agama yg akhirnya menjadi biang dan sumber konflik," kata Politisi Partai Gerindra itu.

Acara Kebaktian Kebangunan Rohani atau KKR di Gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Jalan Tamansari, Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/12/2016) malam, dihentikan setelah sejumlah orang tiba ke acara tersebut dan meminta acara itu dibubarkan.

Ketua Pembela Ahlus Sunnah (PAS) Muhammad Roin mengatakan, ia dan sejumlah anggotanya meminta penyelenggara KKR menghentikan sesi kedua acara tersebut pada malam hari.

Roin mengatakan, pihaknya tak melarang aktivitas keagamaan yg diselenggarakan oleh umat agama lain.

Namun, ia meminta agar KKR dipindahkan ke rumah ibadah sesuai dengan Surat Peraturan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.


Source : nasional.kompas.com