Penjambret Tertangkap Berkat Seragam Sekolah

MALANG, - Jajaran Polsek Sukun, Kota Malang mengamankan Melki Zedeck Natten (33) seorang pelaku jambret yg telah beraksi selama 22 kali. Ia ditangkap oleh petugas dengan petunjuk seragam sekolah punya anaknya.

Kanitreskrim Polsek Sukun AKP Gunarsono mengatakan, pertama kali pelaku melakukan kejahatannya pada bulan Juni.

Sejak ketika itu, pelaku yg yaitu warga di Perumahan Sarimadu Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang itu kerap melakukan aksi jambret. Alasannya, pelaku sedang butuh uang bagi kehidupan sehari-hari karena kos-kosan miliknya yg ada di jalan S Supriyadi, Kecamatan Sukun sedang sepi.

"Alasannya karena kos-kosannya sedang sepi, sehingga butuh biaya hidup," katanya, Jumat (16/12/2016).

Dalam melakukan aksinya, pelaku terus mengincar korban perempuan yg sedang naik motor dengan membawa tas di samping kiri bahunya. Dengan keadaan seperti itu, pelaku dengan gampang menarik tas punya korban.

"Caranya, ketika perempuan itu mau belok, tangan kanan pelaku ini dimasukkan ke cangklongannya tas kemudian ditarik, sehingga korban jatuh," jelasnya.

Terakhir, pelaku melakukannya pada 7 Desember dulu terhadap korban atas nama Yulia di Pertigaan Bandulan Barat, Kecamatan Sukun. Saat itu, ATM punya korban yg ada di dalam tasnya ikut dibawa oleh pelaku.

Pengungkapan bermula ketika korban hendak memblokir ATM tersebut. Berdasarkan informasi petugas bank, pelaku telah mengambil uang di dalam ATM itu.

Kemudian diketahui ATM itu dibuat bagi membayar belanja pelaku di sebuah minimarket yg ada di Jalan Bandulan. Pihak kepolisian yg telah mendapat laporan dari korban segera melakukan penyelidikan.

"Petugas segera melakukan penyelidikan dengan minta rekaman CCTV. Dari hasil CCTV itu diketahui pelaku barusan menjemput anaknya di sekolah," jelas Gunarsono.

Mendapat petunjuk CCTV, polisi mengamati seragam punya anak pelaku. Keesokan harinya, petugas melakukan pengintaian di depan sekolah anak pelaku yg ada di Kelurahan Kasin. Sayang, yg menjemput anaknya saat itu adalah isteri pelaku. Petugas dahulu memilih bagi membuntuti isteri dan anak pelaku sampai ke rumahnya.

"Pelaku ada di rumah segera dikerjakan penangkapan," jelasnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.


Source : regional.kompas.com