Jakarta -, PT Pertamina Gas (Pertagas) mengaku kehilangan pendapatan US$ 11 juta per tahun atas diterapkannya penurunan harga gas bumi buat tiga macam industri akan Januari 2017.
Commercial & Business Development Director Indra Setyawati mengatakan, pemerintah memotong semua biaya pembentukan harga merupakan hulu, midstream dan distribusi buat menurunkan harga gas. Pertagas juga alami pemotongan biaya distribusi gas (toll fee).
"Sekarang pemerintah sedang menggodog inginnya secara nasional bisnis hidup semua. Dari sisi industri telah mengajukan kena dampak pastinya hulu, midstream pipa dan distribusinya," kata Setyawati, di Jakarta, Kamis (8/12/2016).
Setyawati menuturkan, pengurangan biaya angkut tersebut mencapai 30 sen per MMBTU. Saat ini anak usaha PT Pertamina (Persero) memasok gas untuk Petrokimia Gresik yg sebelumnya toll fee US$ 0,8 per MMBTU menjadi US$ 0,5 per MMBTU. Selain itu, Krakatau Steel US$ 0,6 per MMBTU menjadi US$ 0,3 per MMBTU.
Setyawati menuturkan, atas pengurangan tarif distribusi tersebut Pertagas memperkirakan pengurangan pendapatan mencapai US$ 11 per tahun. Untuk atasi penurunan pendapatan itu, Pertagas mulai berusaha meningkatkan penjualan dan berharap pemerintah tidak mengurangi alokasi gas buat Pertagas.
"Dampak revenue kami kurang,tergantung berapa yg kalian jual. Saat ini Petrokimia Gresik 60-75 MMBTU selalu Krakatau Steel 14-20 per MMBTU kalau dihitung ketika ini US$ 11 juta per tahun," tutur Setyawati.
Sebelumnya Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) ESDM Nomor 40 Tahun 2016 tentang Harga Gas Bumi Untuk Industri Tertentu bagi menurunkan harga gas. Namun, dalam aturan tersebut cuma ada tiga macam industri yg mengalami penurunan harga.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, hanya ada tiga macam industri yg mengalami penurunan harga gas akan 1 Januari 2017, karena industri tersebut menjadikan gas sebagai bahan baku bukan cuma sebagai sumber energi.
"Industri gas yg menjadikan bahan baku bukan bahan bakar itu yg prioritas," ucap Arcandra.
Arcandra melanjutkan, dengan diturunkannya harga gas bagi tiga industri yg menjadikan gas sebagai bahan baku maka mulai menciptakan dampak berganda buat perekonomian.
"kriteria jelas, yg menjadikan gas sebagai bahan baku, bukan bakar, Karena kalau bahan baku dikasih insentif efeknya gede. Ini bagi multiplier effectnya," terang Arcandra.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yg mengatur harga gas di bawah US$ 6 per MMBTU sudah diterbitkan, dalam aturan tersebut tedapat tiga macam industri yg harga gasnya mengalami penurunan.
Seperti yg dikutip dari situs resmi Direktorat Jendera Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM. Peraturan Menteri ESDMNomor 40 Tahun 2016 tentang Harga Gas Bumi Untuk Industri Tertentu tersebut di tandatangani Ignasius Jonan pada 25 November 2016.
Dalam pertimbangannya dinyatakan, penetapan peraturan ini dalam rangka mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional dan mewujudkan harga gas bumi yg mampu memberikan peningkatan nilai tambah dan hasil yg optimal buat industri tertentu agar mempunyai daya saing.
Pada pasal 2 aturan ini , ditetapkan harga gas bumi tertentu bagi bahan baku atau proses produksi pada industri tertentu yg meliputi industri petrokimia, industri pupuk dan industri baja.
Penetapan harga gas bumi tertentu tersebut, dengan mempertimbangkan kemampuan daya beli konsumen gas bumi dalam negeri, harga gas bumi di dalam negeri dan internasional, keekonomian lapangan dan nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi di dalam ini.
Dalam Pasal 3, diatur harga gas bumi tertentu buat bahan baku atau proses produksi pada industri petrokimia, industri pupuk dan industri baja dan tarif pengangkutan gas bumi. Harga gas bumi tertentu ini, berlaku terhitung akan 1 Januari 2017.
Source : liputan6.com