Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Ibrahim Divonis 4 Tahun Penjara

Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Ibrahim Divonis 4 Tahun Penjara

KUPANG, - Pengadilan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Ibrahim Abdulah Koten, karena terbukti bersalah dalam masalah tindak pidana perdagangan orang dengan korban anak di bawah umur.

Selain hukuman penjara, Ibrahim juga didenda berupa uang sebanyak Rp 170 juta atau sibsidair enam bulan kurungan penjara.

“Bukan cuma Ibrahim yg divonis penjara, tetapi ada juga terdakwa lainnya dalam masalah yg sama yg hari ini menerima putusan hakim yakni Theresia Nahas yg dipenjara selama tiga tahun dan denda Rp 150 juta subsidair empat bulan kurungan penjara,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Kefamenanu, I Gede Adi Muliawan, Selasa (20/12/2016).

Kedua terdakwa, lanjut Muliawan, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan korban berinisial MLB (16).

Putusan itu dipimpin segera oleh hakim ketua yg juga adalah Ketua Pengadilan Negeri Kefamenanu Darminto Hutasoit,yang didampingi beberapa hakim anggota Yefri Bimusu dan I Gede Adi Muliawan, sedangkan jaksa penuntut umum yg hadir yakni Parlindungan. Penasehat hukum terdakwa yakni Adelci Taiseran.

“Perbedaan putusan atas kedua terdakwa adalah didasarkan peran masing-masing terdakwa sesuai dengan fakta persidangan sehingga kualitas perbuatan terdakwa menentukan penjatuhan pidana masing-masing terdakwa sebagai nilai keadilan buat terdakwa," ucap Muliawan.

Perkara itu bermula saat korban MLB direkrut oleh terdakwa Theresia Nahas yg tidak yang lain adalah tetangga korban. Selanjutnya, korban diberangkatkan ke Kupang dan dilanjutkan ke Jakarta oleh terdakwa Ibrahim.

“Menurut informasi terdakwa, nantinya korban mulai dipekerjakan sebagai pembatu rumah tangga, namun sesampai di Jakarta, keluarga korban mengetahui hal tersebut akhirnya menghubungi terdakwa Ibrahim melalui terdakwa Theresia Nahas bagi langsung memulangkan korban karena korban tak mendapat izin dari orangtua sehingga akhirnya korban dipulangkan,” ungkapnya.

Keluarga pun akhirnya melapor ke polisi hingga kasusnya kemudian ditindaklanjuti hingga Pengadilan Negeri Kefamenanu.


Source : regional.kompas.com