MA Banglades Kukuhkan Hukuman Mati bagi Teroris Mufti Abdul Hannan

MA Banglades Kukuhkan Hukuman Mati buat Teroris Mufti Abdul Hannan

DHAKA, Mahkamah Agung Banglades mengukuhkan hukuman mati yg dijatuhkan kepada teroris Mufti Abdul Hannan, pimpinan kelompok Harkatul Jihad Al Islami (HuJI) dan beberapa pengikutnya, Rabu (7/12/2016).

Ketiganya adalah pelaku serangan terhadap iring-iringan kendaraan kedutaan besar Amerika Serikat di Banglades, tahun 2004. Serangan itu mengakibatkan tiga orang tewas.

Permohonan Mufti ditolak Majelis Hakim yg dipimpin S.K. Sinha, dalam persidangan yg berlangsung di Dhaka.

Ketiganya mungkin mulai menjalani hukuman gantung dalam dua bulan ke depan, kecuali mereka mengajukan peninjauan kembali atas keputusan pengadilan tersebut.

Namun, kemungkinan bagi mencabut hukuman mati itu kian menipis, sebab langkah tersebut sangat langka terjadi dalam sejarah peradilan di Banglades.

"Kami berpikir mulai mengajukan peninjauan kembali atas putusan itu. Namun hal itu sepenuhnya terserah ketiga terpidana," ungkap Mohammad Ali, pengacara negara yg ditunjuk membela ketiganya, kepada AFP.

Ketiganya dijatuhi hukuman mati pada tahun 2008 karena dinyatakan terbukti bersalah membunuh dan menggagas serangan dengan granat pada Mei 2004.


Source : internasional.kompas.com