JAKARTA, - Kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas, Razman Arif Nasution meminta polisi langsung mengungkap siapa aktor intelektual dibalik masalah dugaan makar. Hal ini perlu dikerjakan agar tak terjadi kesimpangsiuran keterangan yg menyebar di masyarakat.
"Pak Kapolri kemarin di Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan bahwa telah ada aktor penyandang dana. Segeralah umumkan itu. Berarti itu aktor intelektualnya," ujar Razman di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/12/2016).
Razman menilai seandainya hal tersebut tak langsung diungkap ke publik maka mulai terjadi kegaduhan di masyarakat. Sebab, masyarakat cuma mulai menduga-duga mengenai aktor intelektual yg didengungkan oleh polisi soal perkara dugaan makar ini.
"Carilah umumkan. Jangan cuma dugaan. Informasi jadi menyebar kanan kiri," ucap dia.
Ia juga menegaskan tuduhan terhadap kliennya mulai melakukan makar sangat tak berdasar. Sebab, menurut dia, kliennya tak mempunyai basis massa yg mampu dikerahkan bagi melakukan makar.
"Begini, siapa yang mau pergi ke sana, tak ada. Ada yg tiba kesana beberapa mobil. Memang mampu Pak Bintang mengarahkan massa sebanyak itu? Enggak bisa," kata Razman.
Polisi sudah menangkap 11 orang yg diduga mulai melakukan upaya makar pada Jumat (2/12/2016) dini hari. Dari 11 orang yg ditangkap, tujuh disangkakan melakukan makar. Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri.
Mereka dijerat Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP. Dua lainnya, Jamran dan Rizal Khobar, diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, dan ras. (Baca: Namanya Dicatut sebagai Donatur Aksi Makar, Eggi Sudjana Lapor Polisi)
Lalu, Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan masyarakat melalui media sosial. Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 KUHP.
Sementara itu, musikus Ahmad Dhani dalam penangkapan ini ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo. Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa yg diatur dalam Pasal 207 KUHP.
Kompas TV Ini Identitas 3 Tersangka Makar yg DitahanSource : megapolitan.kompas.com