SEOUL, - Tim jaksa independen yg melakukan investigasi terhadap skandal korupsi yg melibatkan Presiden Park Geun-hye, berniat bagi menggeledah kantor presiden.
"Kami menetapkan bahwa sangat diperlukan penggeledahan di dua bagian (kantor presiden) Blue House," ata Lee Kyu-chul, juru bicara tim penuntut independen.
Tim yg anggotanya ditunjuk parlemen itu mengambil alih proses penyidikan dari jaksa pemerintah yg pada Oktober dulu berniat menggeledah kantor presiden tapi gagal.
Namun, rencana penggeledahan ini masih mendapat hambatan dari Blue House karena dilarang undang-undang.
Sesuai undang-undang di Korea Selatan, kegiatan semacam penggeledahan dilarang di fasilitas-fasilitas pemerintah yg memiliki nilai utama dalam hal kemiliteran.
"Kami kini tengah membuat evaluasi mendalam bagi melawan argumentasi Blue House terkait penolakan penggeledahan," tambah Lee yg menambahkan timnya juga berniat menginterogasi Park.
Park, secara resmi telah menyandang status tersangka dalam proses investigasi skandal korupsi ini.
Park adalah presiden aktif pertama di Korea Selatan yg menyandang status tersangka.
Park dituduh berkolusi dengan temannya Choi Soon-sil bagi mendapatkan donasi puluhan juta dolar dari para pengusaha.
Uang tersebut disalurkan ke yayasan nirlaba punya Choi yg kemudian menjadi ATM pribadi.
Selain itu, Park juga dituduh memerintahkan para ajudannya bagi membagi dokumen rahasia punya negara dengan Choi, yg tidak memiliki jabatan resmi di pemerintahan.
Selain itu Park juga mengizinkan Choi buat terlibat dalam sejumlah urusan kenegaraan termasuk penunjukkan para pejabat tinggi negara.
Source : internasional.kompas.com