Jaksa: Dakwaan terhadap Ahok Tidak Prematur

Jaksa: Dakwaan terhadap Ahok Tidak Prematur

JAKARTA, - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono menyampaikan bahwa dakwaan mereka terhadap terdakwa Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak prematur.

Ali menyatakan hal tersebut ketika menanggapi nota keberatan (eksepsi) tim penasihat hukum Ahok yg menyebut JPU mengabaikan aturan khusus dan segera menerapkan aturan umum dalam masalah penodaan agama oleh Ahok.

Aturan khusus yg disebut dikesampingkan oleh JPU adalah UU PNPS Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Sebelum menyatakan dakwaan JPU tak prematur, Ali membacakan kelima pasal dalam UU PNPS tersebut. Dia kemudian menjelaskan bahwa undang-undang tersebut secara garis besar memiliki beberapa delik.

"Yaitu delik yg diatur dalam Pasal 1 dan delik yg diatur dalam Pasal 4 yg kemudian ketentuan dalam Pasal 4 tersebut ditambahkan ke dalam KUHP sebagai Pasal 156 huruf A KUHP," ujar Ali dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Selasa (20/12/2016).

Ali menuturkan, kedua delik tersebut diterapkan dengan prosedur yg berbeda. Untuk Pasal 1, penerapannya harus memenuhi syarat pada Pasal 2 dan Pasal 3. Sementara bagi Pasal 4 tak perlu.

"Dengan demikian, delik dalam Pasal 1 yaitu delik bersyarat dan Pasal 4 tak mensyaratkan ketentuan yg diatur dalam Pasal 2 dan 3 sehingga Pasal 4 yaitu delik tak bersyarat," kata dia. (Baca: Jaksa: Pendapat Ahok soal Turunnya Surat Al Maidah ayat 51 Tidak Dapat Diverifikasi)

Ali menuturkan, Ahok didakwa dengan Pasal 156 Ayat 1 KUHP yg identik dengan Pasal 4 UU PNPS. Oleh karena itu, tak perlu penerapan prosedur Pasal 2 dan Pasal 3 buat mendakwa Ahok menodakan agama.

"Sehingga, pasal yg didakwakan bukan yaitu dakwaan yg prematur," ucap Ali.

Ahok sudah didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP karena diduga menodakan agama.

Kompas TV Ahok Banyak Dukung Kegiatan Agama Islam, Jaksa: Itu Wajar




Source : megapolitan.kompas.com