Ini Tanggapan MUI dan Polri soal Penggunaan Atribut Keagamaan

Ini Tanggapan MUI dan Polri soal Penggunaan Atribut Keagamaan

JAKARTA, - Sosialisasi fatwa Majelis Ulama Indonesia mengenai larangan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim untuk umat Muslim mulai dikerjakan MUI di daerah bersama pemerintah dan kepolisian.

Hal ini disampaikan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin dalam rapat bersama Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, di rumah dinas Kapolri, Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2016).

"Melalui rapat ini, maka edukasi dan sosialisasi ke masyarakat mulai dikerjakan secara bersama dengan pemerintah daerah dan aparat terkait," ujar Ma'ruf, Selasa.

Ia mengatakan, fatwa yg dikeluarkan MUI ini sifatnya tuntunan buat umat Muslim.

"Bagi mereka yg memang memakai tanpa terpaksa itu adalah tanggung jawab pribadinya. Dalam bahasa agamanya, dia tanggung dosanya sendiri," kata dia.

Sementara itu, Tito menambahkan, hal ini juga menjadi imbauan agar pihak perusahaan tak memaksakan karyawannya yg beragama Islam bagi mengenakan atribut di luar agama Islam.

"Pengusaha jangan memaksa karyawan Muslim pakai atribut dulu kalau tak melakukan dipecat, itu tak boleh," kata Tito.

Maka dari itu, Tito meminta, seandainya ada pemilik atau atasan dari perusahaan yg memaksakan kehendaknya terkait atribut keagamaan dapat langsung melaporkan kepada polisi.

Sebab, tindakan pemaksaan itu dapat dijerat pasal mengenai perbuatan tak menyenangkan.

Kemudian yg perlu jadi perhatian jangan sampai ada pemilik toko memaksa karyawan yg Muslim buat pakai atribut Natal dengan ancaman dipecat.

"Pemaksaan itu di KUHP pun ada pasal 335 ayat 2," kata Tito.

Tito juga meminta semua warga yg beragama Muslim memahami fatwa MUI secara baik.

Kemudian untuk warga non-Muslim tak perlu merasa khawatir melaksanakan hari raya, karena hak melaksanakan ibadah dan kepercayaan masing masing itu dilindungi.

Kompas TV Kapolda Ingatkan Ormas Tak Lakukan "Sweeping"




Source : nasional.kompas.com