JAKARTA, - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Eko Hendro Purnomo alias Eko "Patrio" merasa bersyukur atas riset yg dikerjakan Dewan Pers terkait tujuh situs yg mengaku mengutip wawancara Eko.
Berdasarkan hasil risetnya, Dewan Pers menyimpulkan bahwa tujuh situs yg muat artikel terkait Eko bukanlah media resmi sebagaimana yg diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Pers menyatakan tujuh situs tersebut itu bukan karya jurnalistik.
"Saya bersyukur sekali, tujuh media itu benar-benar salah," kata Eko di gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (21/12/2016).
Eko menegaskan bahwa dia tak pernah bertemu bagi diwawancarai sebagai narasumber dalam artikel tersebut. Selain itu, kata dia, situs tersebut tak melakukan konfirmasi.
"Tulisan dibuat berdasarkan imajiner pembuat artikel. Tidak jelas pula dari mana sumbernya serta niat secara sengaja bagi menimbulkan kerugian kepada saya," ucap Eko.
Menurut Eko, artikel tersebut membuat opini yg menghakimi.
"Segala keterangan yg disiarkan tak sesuai dengan fakta yg terjadi," ujar Eko.
Seperti diberitakan, tujuh situs memuat pernyataan Eko yg menyebut penangkapan teroris di Bekasi sebagai pengalihan isu.
Atas dasar itu, Bareskrim Polri memanggil Eko. Eko membantah mengeluarkan pernyataan itu. Ia juga melaporkan tujuh situs tersebut ke Bareskrim Polri.
Kompas TV Polisi Sarankan Kasus Eko Patrio Diselesaikan di Dewan PersSource : nasional.kompas.com