- Nokia kembali menggugat Apple. Sama seperti sebelumnya, perusahaan yang berasal Finlandia itu menganggap Apple sudah melanggar paten miliknya.
Dalam gugatannya kali ini, Nokia menuduh Apple sudah melanggar 32 hak paten, termasuk terkait antena, chipset, software, user interface, dan koding bagi video. Nokia sendiri mengaku terpaksa menuntut Apple karena perusahaan yg didirikan Steve Jobs itu menolak membayar biaya lisensi.
Gugatan seperti ini sebenarnya bukan hal baru. Di masa kepemimpinan Stephen Eloph, tepatnya sekitar 2009 silam, Nokia pernah mengajukan gugatan serupa kepada Apple.
Hal yg dipermasalahkan dalam gugatan kala itu adalah soal paten teknologi GSM, UMTS, WLAN dan lainnya yg dipakai dalam berbagai perangkat genggam buatan Apple.
Perseteruan ini kemudian selesai pada 2011, yakni ketika Apple setuju buat akan membayar biaya lisensi pada Nokia.
Baca: Nokia Gugat Apple soal Lisensi Hak Paten
Rincian paten yg digugat itu, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Slashgear, Jumat (23/12/2016), mampu dilihat di bawah ini. Rincian ini terbagi menjadi tiga bagian paten, yakni meliputi koding buat H.264, implementations, dan Chipset.
Nokia telah mengajukan gugatan terhadap 32 paten itu ke Pengadilan Wilayah di Dusseldorf, Mannheim, dan Munich di Jerman. Selain itu, perusahaan juga mengajukan gugatan melalui Pengadilan Distrik AS buat Distrik Timur Texas.
Baca: Resmi, Nokia 216 Dibanderol Rp 450.000 di Indonesia
Source : tekno.kompas.com