PALU, - Dua dari enam perusahaan penggugat keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola yg mengurangi wilayah penambangan perusahaan ditolak oleh Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palu.
Majelis hakim menilai, gubernur berwenang mengeluarkan kebijakan tersebut sesuai dengan amanat peraturan yg berlaku.
Dua perusahaan itu adalah PT Morindi Bangun Sejahtera (MBS) yg wilayah penambangannya diciutkan dari 1.000 hektar menjadi 800 hektar dan PT Persadatama Inti Jaya (PIJ) dari 1.300 hektar menjadi 1.070 hektar. Gugatan PT MBS ditolak pada sidang Senin (19/12), sedangkan PT PIJ diputuskan Rabu (21/12).
Sidang empat perusahaan yang lain masih pada tahap pembuktian. Perusahaan-perusahaan yg menggugat tersebut beroperasi sejak 2007 dan ketika ini melakukan operasi produksi (eksploitasi). Wilayah penambangan masing-masing perusahaan rata-rata diciutkan 200 hektar.
Perusahaan menggugat, karena Gubernur Sulteng menerbitkan putusan pengurangan wilayah penambangan masing-masing perusahaan pada pertengahan 2016. Alasan pengurangan, tumpang tindih dengan wilayah penambangan perusahaan lain. Perusahaan yg menggugat beroperasi di Kabupaten Morowali.
Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Haryati dengan anggota Fadholy Hernanto dan Arief A Lukman.
Wewenang gubernur
Fadholy, yg membacakan pertimbangan putusan gugatan PT PIJ, menyebutkan,
Source : regional.kompas.com