Empat Truk Berisi 20 Ton Bawang Merah Ilegal Ditangkap di Aceh Timur

Empat Truk Berisi 20 Ton Bawang Merah Ilegal Ditangkap di Aceh Timur

ACEH TIMUR, - Polsek Julok menangkap empat truk berisi 20 ton bawang merah ilegal di lintas nasional Medan-Banda Aceh, Julok, Aceh Timur, Senin (12/12/2016).

Bawang yg diketahui diambil di Aceh Tamiang itu mulai dibawa ke Kabupaten Bireuen bagi dijual.

Kepala Polres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto menyebutkan, penangkapan itu terjadi ketika tim Polsek Julok sedang melakukan patroli di lintas nasional.

Polisi curiga terhadap empat truk yg ditutup dengan terpal itam itu. Saat diperiksa, ternyata truk itu berisi bawang merah tanpa dokumen.

Sopir dan kernet keempat truk tersebut ditangkap. Keempat sopir yg ditangkap adalah MHD (21) dari Desa Mata Ie, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen; SFD (29) yang berasal Desa Lueng Baro, Kecamatan Peusangan Selatan; USM (43) dari Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe; dan ZLF (22) warga Desa Lueng Baro, Kecamatan Peusangan Selatan.

Adapun kernet yg ditangkap adalah NZR (31) dari Desa Matang Geulumpang Dua, Kecamatan Peusangan; MZR (26) yang berasal Desa Raya Tambung, Kecamatan Peusangan; dan MYD (19) warga Desa Lueng Bari, Kecamatan Peusangan.

"Mereka ditahan dan kini menjalani pemeriksaan di unit tindak pidana tertentu. Saat ini, polisi selalu menyelidiki sumber bawang merah itu berasal dari mana," kata Rudi.


Source : regional.kompas.com