Eksepsi Ahok Ditolak, Sidang Kasus Penodaan Agama Dilanjutkan

Eksepsi Ahok Ditolak, Sidang Kasus Penodaan Agama Dilanjutkan

JAKARTA, - Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yg diajukan oleh terdakwa masalah dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama. Hakim juga menolak eksepsi yg diajukan oleh penasihat hukum Basuki.

"Keberatan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum tak mampu diterima," ujar Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Selasa (27/12/2016).

Dengan demikian, Hakim menyatakan surat dakwaan yg disusun Jaksa Penuntut Umum sah secara hukum sebagai dasar melanjutkan persidangan. Persidangan masalah ini pun mulai dilanjutkan.

"Sidang mulai dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Hakim Dwiarso.

Sidang tersebut mulai dikerjakan minggu depan, Selasa (3/1/2017).

Selain itu, Hakim juga menetapkan bagi menangguhkan biaya masalah sampai dengan vonis nanti.

Ahok sebelumnya mengatakan bahwa dia tak memiliki niat buat melakukan penodaan agama terkait ucapannya tentang Al-Maidah ayat 51.

Menurut Hakim, hal tersebut bukan eksepsi dan telah masuk ke materi dakwaan yg mulai dibuktikan dalam persidangan. Hakim juga menolak eksepsi yg diajukan oleh Penasihat Hukum.

Ahok sebelumnya didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menilai Ahok sudah melakukan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.

Kompas TV JPU Bacakan Tanggapan atas Nota Keberatan Ahok




Source : megapolitan.kompas.com