KUPANG, - Aparat Direktorat Reserse dan Narkotika Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap M Ridwan Jhon Bunga Corebima alias Om Jon (52), karena mengedarkan narkotika macam sabu di Kota Kupang dan Atambua, Kabupaten Belu.
Direktur Reserse dan Narkotika Kepolisian Daerah NTT, Komisaris Besar Turman S Siregar mengatakan, pelaku Ridwan adalah mantan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau periode 2004 sampai 2009 lalu.
“Ada beberapa orang pelaku yg kalian tangkap, yakni Ridwan dan Jhonny Rohi Ede alias Mea (41), warga Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu. Keduanya ditangkap di Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang,” kata Turman yg didampingi Kabid Humas Polda NTT, Ajun Komisari Besar Polisi Jules Abraham Abast ketika menggelar konferensi pers, Sabtu (10/12/2016).
Pelaku Ridwan, lanjut Turman, membawa paket sabu sebanyak 15 gram dari Tanjung Pinang ke Kupang, melalui Bandar Udara El Tari Kupang.
Menurut Turman, kejadian itu bermula saat anggota polisi mendapat info adanya rencana peredaran narkoba di Kelurahan Tuak Daun Merah. Narkoba itu diketahui mulai dibawa oleh Ridwan dari Tanjung Pinang ke Kupang melalui Bandara El Tari Kupang.
Berdasarkan keterangan itu, kata Turman, anggotanya kemudian mendatangi Bandara El Tari dan memantau kedatangan Ridwan.
Begitu datang di bandara, Ridwan kemudian segera menuju salah sesuatu rumah di Kelurahan Tuak Daun Merah. Di rumah tersebut, telah menunggu Jhonny.
Di ketika keduanya sedang asyik memakai narkoba, anggota polisi segera melakukan penggerebekan dan penggeledahan.
"Saat digeledah didapat barang bukti berupa serbuk kristal sabu yg dibungkus dalam plastik klip bening sebanyak 15 gram, alat isap sabu, pemantik gas, beberapa buah telepon genggam dan sesuatu butir pil ekstasi warna biru serta uang tunai Rp 3,9 juta," kata Turman.
Sabu-sabu itu, lanjutnya, dijual oleh Ridwan ke Jhonny dengan harga Rp 4 juta per gram, sehingga total 15 gram menjadi Rp 60 juta.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancama hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau mati. Keduanya juga didenda Rp 13,5 miliar.
"Kedua pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Markas Polda NTT guna proses penyidikan selanjutnya," kata Turman.
Source : regional.kompas.com