JAKARTA, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) buat menghentikan pinjam pakai lahan bekas kantor Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris di Bunderan Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, menjelaskan, pihak Kedubes Inggris mendapat hak pakai dari pemerintah pusat buat memakai lahan tersebut sejak tahun 1961. Namun, lahan tersebut telah tidak dipergunakan lagi oleh Kedubes Inggris dan mulai digunakan oleh Pemprov DKI Jakarta buat pembangunan ruang terbuka hijau (RTH).
(Baca: Djarot Bersyukur seandainya Lahan Kedubes Inggris Milik Pemerintah Pusat)
"Kami meminta kepada Kementerian Agraria bagi langsung mengakhiri pinjam pakai. Karena pinjam pakai mengatakan, kalau (lahan) telah tak dipakai lagi oleh Kedubes Inggris mulai dikembalikan (ke pemerintah)," kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/12/2016).
Sumarsono mengaku sudah bersurat secara resmi kepada Kementerian ATR/BPN buat mengakhiri masa pakai dan mengembalikan lahan ke pemerintah. Kementerian ATR/BPN, kata dia, tengah memeriksa data terkait lahan tersebut.
Pemprov DKI Jakarta juga menunggu pembayaran sewa lahan oleh pihak Kedubes Inggris.
(Baca: Pemprov DKI Tunggu Kedubes Inggris Bayar Uang Sewa Rp 63 Ribu Tiap Tahun
"Tapi Kedubes Inggris sendiri sebenarnya dari awal telah menyadari posisinya. Bahkan sempat menanyakan, 'Kami kok harusnya membayar sewa, ditarik siapa uangnya? Kok enggak ditarik uangnya? Kami bayar ke mana'. Bingung mereka," kata Sumarsono.
Kedubes Inggris mendapat hak pakai bagi memakai lahan tersebut. Kedubes Inggris berkewajiban membayar Rp 63 ribu tiap tahunnya sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) pada tahun perolehan hak pakai atau pada tahun 1961.
BPN Jakarta Pusat sebelumnya menjelaskan lahan itu bersertifikat atas nama Kedubes Inggris. Apabila Kedubes Inggris mau melepaskan atau menjual, harus ada rekomendasi. Pertama dari Kementerian Luar Negeri, yg kedua dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Rencananya, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta mulai membeli lahan tersebut dengan anggaran sebesar Rp 479 miliar seandainya memang itu punya Kedubes Inggris. Lahan tersebut mulai difungsikan sebagai RTH, lokasi aksi unjuk rasa, serta command center buat Mass Rapid Transit (MRT).
"Tapi entah bagaimana demikian nanti dengan Kemenlu mulai dikonfirmasi melalui diplomasi saja. Karena tanah kedutaan telah 50 tahun yg lalu," kata Sumarsono.
Source : megapolitan.kompas.com