- Akhir November lalu, Google diberitakan hampir mencapai kesepakatan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) soal penyelesaian utang-utang pajaknya di Indonesia. Namun, proses tersebut agaknya menemui jalan buntu lantaran nilai tax settlement yg diajukan Google terlalu kecil.
"Karena belum memperoleh kesepakatan, penyelidikan mulai dilanjutkan. Sekarang kita meminta Google bagi membuka buku, dulu kantor pajak mulai menghitung jumlah utang pajaknya," kata kepala Kanwil Jakarta DJP Khusus, Muhammad Haniv. Tidak disebutkan berapa persisnya nilai tax settlement yg diajukan Google.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia melalui DJP menawarkan tax settlement alias "pengampunan pajak" buat Google.
Prediksi DJP menyebutkan bahwa raksasa internet itu memiliki utang pajak sebesar Rp 1 triliun yg belum terbayar sejak 2011. Ditambah dengan denda 4 triliun (400 persen), maka Google berutang pajak sebesar Rp 5 triliun.
Google cukup membayar utang pajak asli ditambah denda 150 persen seandainya menerima tawaran tax settlement dari pemerintah Indonesia. Apabila menolak, dahulu dibawa ke pengadilan dan kalah, Google dapat dikenakan denda hingga 400 persen seperti tersebut di atas
Keterangan sumber yg dirangkum KompasTekno dari Reuters, Sabtu (17/12/2016) menyebutkan bahwa masalah utang pajak Google ke pemerintah Indonesia diprediksi belum mulai rampung hingga akhir 2016.
Google menolak berkomentar tentang perkembangan terbaru ini dan cuma mengulangi pernyataan bahwa pihaknya sudah menjalankan kewajiban sebagai perusahaan yg beroperasi di Indonesia sesuai porsinya.
Nilai transaksi bisnis periklanan di Indonesia pada tahun 2015 saja mencapai 850 juta dollar AS atau sekitar Rp 11,6 triliun. Sebanyak 70 persen angka tersebut dikuasai Google dan Facebook.
Pemerintah berharap masalah pajak dengan Google mampu cepat selesai agar lebih gampang menagih pajak ke perusahaan digital asing yang lain yg beroperasi di Indonesia, seperti Facebook dan Twitter.
Source : tekno.kompas.com