Berjudi, Dua Warga Aceh Utara Dihukum Cambuk

ACEH UTARA, - Sebanyak beberapa orang warga Aceh Utara, yakni Erfendi Muhammad dan Basri dihukum cambuk masing-masing 4 kali di Lapangan Upacara Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis (2/12/2016) siang. Keduanya kedapatan berjudi.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Jabal Nur menyebutkan pelaksanaan eksekusi cambuk itu sesuai perintah dan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon pada 16 November 2016.

Mahkamah Syariah Lhoksukon memvonis kedua terhukum sebanyak 7 kali cambuk dipotong masa tahanan.

“Keduanya sudah ditahan selama tiga bulan, jadi dikurangi tiga kali cambukan sesuai putusan mahkamah syariah,” sebut Jabal Nur.

Setelah menjalani hukuman cambuk mereka segera bebas karena sudah menjalani semua vonis hakim.

Sementara itu, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Utara, H Usman, menyebutkan sepanjang tahun ini, pihaknya sudah melaksanakan tiga kali eksekusi hukuman cambuk.

“Tahun ini telah enam terhukum yg dieksekusi hukuman cambuk,” ucap Usman.


Source : regional.kompas.com